Fakta baru terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali terungkap. Kali ini, pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, mengungkap sederet pengakuan Bharada E.
Dilansir dari detikNews, Boerhanuddin menyebut penembak Brigadir J lebih dari satu orang. Menurut Boerhanuddin, hal itu berdasarkan pengakuan Bharada E. Ia juga mengungkap bahwa tidak ada peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," kata Boerhanuddin, Senin (8/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boerhanuddin mengatakan bahwa tembakan pertama ke Brigadir Brigadir J dilakukan kliennya. Namun, Boerhanuddin juga menyebut ada pelaku lain yang menembak Brigadir J.
"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin.
Fakta lainnya, Boerhanuddin juga mengatakan Irjen Ferdy Sambo ada di lokasi saat Brigadir J ditembak.
"Ada (Irjen Ferdy Sambo)," kata Boerhanuddin, saat dimintai konfirmasi apakah benar ada Ferdy Sambo saat Brigadir Yoshua ditembak, Senin (8/8/2022) dikutip dari detikNews.
Boerhanuddin mengatakan Bharada E mengaku menembak karena ada tekanan dari 'atasan'. Hanya saja, dia tak menjelaskan detail mengapa Bharada E diperintah melakukan penembakan.
"Dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum, dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak, itu saja," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bharada E sempat buka-bukaan terkait insiden tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Menurut pengakuan Bharada E, dirinya diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.
Pengakuan Bharada E itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. "Ya, dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa Yumara, Minggu (7/8/2022).
"Atasan langsung, atasan yang dia jaga," jelasnya.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). Polisi menyebut Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Adapun Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir. Sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.
Kasus tewasnya Brigadir J telah menjadi perhatian publik sejak sebulan terakhir. Guna mengungkap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim khusus.
Kasus tewasnya Brigadir J pun terus diusut. Sejauh ini, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut ialah Bharada Richard Eliezer (R) dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Berbeda dari Bharada E, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Minggu (11/8/2022).
(iws/iws)