Tak terasa program Kartu Prakerja sudah memasuki gelombang 40. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 40 juga sudah mulai dibuka sejak Minggu (7/8/2022), pukul 12.00 WIB kemarin. Bagaimana syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 40?
"Sob! Sob! Sob! GELOMBANG 40 SUDAH DIBUKA! Tepat pukul 12.00 WIB siang ini kamu sudah bisa klik 'Gabung Gelombang' untuk ikut seleksi gelombang 40," tulis admin akun resmi Instagram Prakerja, Minggu (7/8/2022).
"Langsung masuk ke dashboard akun Kartu Prakerja kamu ya. Buat yang belum daftar, buruan daftar sekarang! Cek panduannya di YouTube 'Kartu Prakerja'! Siapa aja yang udah gabung nih?," tulis admin akun Prakerja lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari detikFinance, Untuk Anda yang sudah pernah mencoba dan belum berhasil pada gelombang sebelumnya, segera daftarkan diri Anda untuk Kartu Prakerja gelombang 40. Jika sudah memiliki akun dan update data diri, Anda bisa langsung mendaftar dengan mengklik tombol gabung pada dashboard.
Namun, bila Anda baru pertama kali mencoba mendaftar Prakerja Gelombang 40, calon peserta harus membuat akun terlebih dahulu di laman www.prakerja.go.id.
Cara Buat Akun Kartu Prakerja
Berikut adalah cara membuat akun Kartu Prakerja agar bisa melakukan pendaftaran:
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id
- Klik menu Daftar Sekarang
- Masukkan data nama lengkap, email dan password baru.
- Kemudian, cek email dan ikuti petunjuk untuk melakukan konfirmasi akun email.
- Setelah konfirmasi berhasil, kembali lagi ke situs Prakerja dan masuk ke akun yang dibuat.
- Lengkapi data pribadi sesuai dengan permintaan
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 40
1. Login www.prakerja.go.id
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 40
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Itulah syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 40. Selamat mencoba dan semoga berhasil!
(iws/iws)