Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut Bharada E dikorbankan atasannya. Ia pun mengaku tidak percaya Bharada E pembunuh Brigadir J.
"Dari awal kami tidak pernah percaya bahwa Bharada E pembunuh almarhum Brigadir Pol Nofriansyah Hutabarat. Bharada E hanya dikorbankan oleh atasannya," kata Kamaruddin, seperti dilansir dari detikNews.
Ia menduga mundurnya pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, berkaitan dengan hal tersebut. Kamaruddin mengungkapkan, ia meminta pengacara Bharada E mundur jika kliennya terus berbohong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, saya doktrin rekan itu untuk mengatakan yang sejujurnya. Bila benar katakan benar, bila tidak katakan tidak, lebih daripada itu adalah dusta. Maka jangan ada dusta di antara kita. Kecuali Bharada E mau berkata jujur tentang apa yang terjadi, maka dia layak dibela hak-hak hukumnya. Namun, bila terus-menerus berdusta, jangan dibela," jelasnya.
Komnas HAM juga sempat mengatakan soal status tersangka Bharada E. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Bharada E belum bisa dipastikan menjadi tersangka sepenuhnya. Bharada E ditetapkan tersangka karena pengakuannya.
"Saya bilang belum tentu Richard itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya," kata Taufan kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Saat insiden baku tembak pun, ungkap Taufan, tidak ada saksi yang melihat. Saksi ajudan lain yang disebut berada di lokasi tidak melihat jelas keberadaan Bharada E saat kejadian.
"Riki itu dia dengar teriakan, dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia lihat J menodongkan senjata ke atas, tembak-menembak, tapi dia tidak melihat Richard, Bharada E itu. Dia nggak lihat orangnya," katanya.
"Setelah tembak-menembak itu, barulah dia melihat 'oh ternyata Richard', 'ada apa Richard?' Richard diam saja gitu," sambungnya.
(irb/nor)