Manajer BCL Ditangkap Terkait Psikotropika, Konsumsi Obat Penenang

Manajer BCL Ditangkap Terkait Psikotropika, Konsumsi Obat Penenang

tim detikNews - detikBali
Sabtu, 06 Agu 2022 12:24 WIB
Polisi menjelaskan penangkapan manajer BCL yang diduga salahgunakan psikotropika
Foto: Polisi menjelaskan penangkapan manajer BCL terkait penyalahgunaan psikotropika (Foto: Dok. Polres Metro Jakbar)
Bali -

Manajer Bunga Citra Lestari atau BCL, Muhamad Ikhsan Doddyansyah, ditangkap polisi terkait psikotropika. Ia diketahui mengonsumsi obat penenang tanpa resep dokter.

Manajer BCL ditangkap di rumahnya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam. Muhamad Ikhsan Doddyansyah ditangkap bersama seorang temannya. Saat penangkapan, polisi menemukan tujuh butir alprazolam.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, menjelaskan, Manajer BCL tersebut dijerat pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ikhsan pun terancam hukuman empat tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujar Akmal dalam keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022), dikutip dari detikNews.

Manajer BCL mengaku kepada polisi, mengonsumsi obat penenang jenis alprazolam sejak setahun lalu. "Digunakan sudah hampir satu tahun sejak tahun 2021," kata Akmal.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Wakasat Narkoba Kompol Arif Purnama Oktora mengatakan, Muhamad Ikhsan Doddyansyah mengonsumsi alprazolam tanpa resep dokter. Padahal alprazolam termasuk dalam psikotropika Golongan IV, sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter.

"Dia menggunakan alprazolam tanpa resep dokter," kata Arief.




(irb/nor)

Hide Ads