Kementerian Agama (Kemenag) mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap dua tahun 2022. Dana BOS tahap dua dicairkan sebesar Rp 2,5 triliun sejak Jumat (5/8/2022). Simak syarat dan alur pencairan dana BOS berikut ini.
Dikutip dari detikEdu, dana BOS sebesar Rp 2,5 triliun itu disalurkan ke 49.063 madrasah di seluruh Indonesia. Dengan rincian 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).
"Alhamdulillah, proses persiapan sudah selesai. Dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan berkisar lebih dari Rp2,5 triliun untuk 49.063 madrasah," ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom dalam keterangan tertulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020, berikut dokumen persyaratan dan alur pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahap 2.
Dokumen Persyaratan Pencairan Dana BOS 2022 Tahap 2
1. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah
2. Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah
3. Surat Tugas dari Kepala Madrasah
4. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang
5. Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil
6. Piagam atau SK Izin Operasional atau Pendirian Madrasah
7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah
8. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas materai oleh Kepala Madrasah
9. Rincian Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
10. Kuitansi atau Bukti Penerimaan
Alur Pencairan Dana BOS Kemenag Tahap 2 Tahun 2022
1. Login portal BOS pada BOS Kemenag versi 1.0 menggunakan akun emis Pendis
2. Membuat perjanjian kerja sama
3. Mengupload dokumen persyaratan dan mengajukan validasi
4. Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan
5. Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
6. Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan
7. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
Layanan Pengaduan Dana BOS Kemenag
Apabila satuan pendidikan memiliki kendala atau pertanyaan terkait dana BOS Kemenag, bisa langsung melakukan konsultasi pada layanan bantuan berikut:
1. Layanan Madrasah Digital Care melalui:
a. https://bos.kemenag.go.id
b. https://madrasahreform.kemenag.go.id
c. https://mrc.kemenag.go.id
2. Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
3. Whatsapp chat official MDC: 081147402020
(nor/irb)