Roy Suryo resmi ditahan Polda Metro Jaya usai dijadikan tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dijerat pasal berlapis tentang UU ITE dan Penistaan Agama dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Dikutip dari detikNews, Sabtu (6/8/2022), Roy Suryo menjelaskan dirinya bukan penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur itu. Menurut Roy Suryo, ada tiga akun penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur sebelum dirinya.
Berikut Kronologi Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Yang Diungkapkan Roy Suryo
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
7 Juni 2022
Ada akun @irutpagut memposting meme stupa Borobudur direkayasa jadi foto mirip Pak Jokowi.
8 Juni 2022
Sudah ada media online (menyebut nama media online) yang memuat berita tentang postingan tersebut, bahkan dua kali tayang.
9 Juni 2022
Ada akun lain @NewOpang yang juga memuat meme yang sama.
10 Juni 2022
Ada akun lain lagi @fly_free_DY malah me-mention (mengarahkan langsung/menunjukkan) ke saya meme yang berbeda lagi.
"Baru 10 Juni 2022 tersebut saya mengomentari kenaikan rencana tarif naik Candi Borobudur sembari menertawakan akun-akun pengunggah meme-meme sebelumnya tersebut (dengan melampirkan screenshot mereka). Sama sekali tidak ada niat mempermalukan seseorang atau melecehkan agama, karena itu murni kritik sosial terhadap rencana kenaikan tarif tiket naik Candi Borobudur (dari Rp 50 ribu ke Rp 750 ribu)," jelasnya.
Tanggal 10, 11, 12, 13 postingannya itu masih sepi belum ada apa-apa.
13 Juni
"Mulai 13 Juni 2022 malam mulai ada provokasi dari BuzzerRp yang langsung menuduh saya melakukan kasus penistaan agama."
14 Juni
"Karena melihat gejala kurang bagus, tanggal 14 Juni 2022 itulah twit saya yang tanggal 10 Juni 2022 saya hapus dan saya ganti klarifikasi disertai permohonan maaf serta kronologi."
16 Juni 2022
"Saya lapor terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya (untuk melaporkan 3 akun sebelumnya) dan sudah diterima."
17 Juni 2022
Perwakilan organisasi Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro juga tetapi ditolak.
20 Juni 2022
Kevin Wu lapor lagi ke Bareskrim Mabes Polri dan diterima. Pada saat bersamaan ada laporan lain atas nama Kurniawan dengan lawyer Herna Sutana lapor juga ke Polda Metro Jaya dan diterima.
"Jadi dua laporan mereka inilah yang diproses di Polda Metro Jaya hingga status kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan, tanpa saya pernah diklarifikasi sebelumnya," ucapnya.
20 Juli 2022
LPSK mengeluarkan rekomendasi perlindungan kepada Roy Suryo selaku saksi pelapor. Namun ternyata status Roy Suryo naik jadi tersangka.
5 Agustus 2022
Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi, Jumat malam (5/8/2022). Roy Suryo dijerat pasal berlapis yakni tentang UU ITE dan penistaan agama dan terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.
(nor/nor)