Tak Kantongi Izin, 11 Money Changer di Kuta Disegel

Tak Kantongi Izin, 11 Money Changer di Kuta Disegel

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 04 Agu 2022 17:30 WIB
Money changer tidak berizin di kawasan Desa Adat Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, disegel pada Kamis (4/8/2022).
Money changer tidak berizin di kawasan Desa Adat Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, disegel pada Kamis (4/8/2022). (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Badung -

Sebanyak 11 money changer di kawasan Desa Adat Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, disegel pada Kamis (4/8/2022). Penyegelan money changer itu dilakukan lantaran tidak mengantongi izin.

"Ada 11, ada 11 yang tidak berizin," kata Manager Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali Ni Putu Sulastri usai melakukan penyegelan, Kamis (4/8/2022).

Pantauan detikBali di lokasi, penyegelan 11 money changer tidak berizin itu dilakukan oleh Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Tak hanya itu, pihak Desa Adat Kuta mulai dari Bendesa, Pecalang dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Kuta Bersatu juga turun langsung saat proses penyegelan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memasang stiker, Pecalang dan Satpol PP Kabupaten Badung juga mengangkut sejumlah barang bukti pelanggaran money changer tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain papan informasi pencantuman nilai tukar uang.

Saat dilakukan penyegelan, detikBali mendapati bahwa ternyata banyak money changer yang membandel. Mereka sebenarnya telah ditertibkan antara dua sampai tiga kali oleh aparat, namun nekat kembali beroperasi meski telah dipasangi stiker.

ADVERTISEMENT

Sulastri menegaskan, bahkan banyak money changer yang ditemukan tanpa berbentuk perseroan terbatas (PT) sehingga secara otomatis money changer itu tidak berizin. Sesuai peraturan, kata dia, money changer harus sudah berbentuk PT ketika mengajukan izin operasi.

"Ya (money changer yang tidak ada PT-nya) itu berarti dia tidak berizin, karena kalau yang berizin itu adalah PT," tegasnya.

Menurut Sulastri, mengurus izin untuk money changer di Bank Indonesia sebenarnya tidak sulit dan tidak ada membayar sama sekali alias gratis. Hanya saja, PT yang mengurus izin money changer harus mempunyai modal disetor Rp 250 juta untuk yang ada di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

"Dan modal (disetor) itu bukan disetor BI, disetor ke perusahaannya dia juga untuk operasional, jadi bukan di BI. Di BI tidak ada biaya apapun," ungkapnya.

"(Mendirikan PT) kan ada akta pendirian. Itu kan ada modal dasar dan modal disetor. Modal disetor itu kan masuk ke modal perusahaannya dia. Jadi dari situ kita bisa melihat nanti kekuatannya dia di dalam melakukan kegiatan usahanya," tambah Sulastri.




(iws/iws)

Hide Ads