Komnas HAM mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kesulitan-kesulitan pun dihadapi Komnas HAM dalam upaya pengungkapan kasus ini.
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengatakan, ada dua perkara berkaitan dengan tewasnya Brigadir J, yang memiliki kesulitan masing-masing. Kasus baku tembak Brigadir J dan Bharada E, pihaknya hanya bisa meminta keterangan Bharada E. Pasalnya, ajudan Irjen Ferdy Sambo lainnya tidak menyaksikan insiden tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Susah ya. Bahwa titik krusial itu di TKP atau rumah yang diduga TKP itu. Kan dua perkara, pertama soal tembak-menembak, itu hanya ada saudara Bharada E yang bisa memberikan keterangan. Kemudian ada satu lagi Ricky, ADC yang menyaksikan sebagian saja, tidak menyaksikan secara keseluruhan," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/8/2022), seperti dilansir dari detikNews.
Kemudian kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Irjen Sambo, menurut Taufan, hanya korban yang bisa memberikan kesaksian. Namun hingga saat ini Komnas HAM belum bisa meminta keterangan dari istri Sambo karena terkendala kondisi psikologis.
"Dugaan pelecehan seksual yang ada siapa? Hanya Ibu Putri yang bisa memberikan keterangan, itu pun kami belum ketemu dia. Karena masa psikologis, dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya," ungkapnya.
Kendala lain yang dihadapi Komnas HAM, yaitu rusaknya bukti CCTV di rumah Ferdy Sambo. Taufun pun mengaku Komnas HAM keteteran mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk mengungkap kasus Brigadir J.
"Menurut mereka, informasi mereka, CCTV itu tidak berfungsi. Ini problem besar. Yang kami dapatkan sekarang hanya keterangan, kan ini nggak lengkap. Jadi orang yang bilang bahwa ini mudah-mudah segala macam, anda mau bertumpu pada siapa?," kata Taufan.
Dijelaskan Taufan, dibutuhkan keterangan pelaku atau korban, sehingga akan semakin sulit jika tidak didapatkan bukti-bukti pendukung tersebut. "Kan pada keterangan pelaku atau keterangan orang yang mengatakan saya adalah korban pelecehan seksual, kan begitu. Bagaimana kami menyimpulkannya kalau nggak bisa mendapatkan seluruh bukti-bukti pendukung lainnya," imbuhnya.
(irb/irb)