Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022). Pihak Brigadir J mengajukan 11 saksi dan membawa bukti kasus dugaan pembunuhan berencana.
Kamaruddin Simanjuntak mengaku pihaknya mempunyai banyak barang bukti, selain mengajukan saksi, juga membawa bukti surat atau akta. Barang bukti lainnya, sebut Kamarudin, ada pendapat ahli.
"Barang buktinya banyak. Pertama keterangan saksi. Ada 11 saksi yang kami ajukan. Kedua, adalah bukti surat atau akta. Ketiga, nanti pendapat ahli. Ahli pidana, ahli forensik, macam-macam nanti dipanggil penyidik," kata kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di gedung Bareskrim Polri, seperti dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berikutnya adalah petunjuk kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat keterangan ahli, masuk kepada keterangan terlapor atau tersangka atau pengakuannya. Kan begitu," tambahnya.
Bukti surat yang dimaksud Kamaruddin, yaitu akta notaris terkait hasil visum sementara. Pencatatan medis ini, sebutnya, didapat dari proses autopsi kedua Brigadir Yoshua.
"Surat itu banyak. Akta juga ada. Akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan atau autopsi kedua, karena kami sudah menotariskan. Yang pertama kami kan nggak dapat," katanya.
Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri juga telah memeriksa keluarga Brigadir Yoshua.
Polisi Tembak Polisi
Baku tembak yang menewaskan Brigadir J dan melibatkan Bharada E terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sore. Insiden tersebut dikatakan Polri, bermula saat Brigadir J, yang merupakan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo.
Bharada E yang merupakan pengawal Irjen Ferdy Sambo, saat itu mendengar teriakan istri Sambo dan langsung menghampiri sumber suara. Namun, saat Bharada E bertanya apa yang terjadi, Brigadir J disebut langsung memberikan tembakan.
Brigadir J dan Bharada E akhirnya terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigadir J. Kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin (11/7/2022). Keluarga Brigadir Yoshua, Menko Polhukam Mahfud Md hingga Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk tim khusus untuk mengusut kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Kapolri juga melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas sebagai tim eksternal.
(irb/irb)