Namun, sebelum penghapusan, pihak UPTD Samsat Tabanan saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi penghapusan data STNK bagi wajib pajak yang melakukan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) paling sedikit dua tahun.
"Sosialisasi sampai Desember 2022 ini. Setelah sosialisasi itu berakhir, kalau memang dari pusat mau melakukan kebijakan ini, masyarakat mau tidak mau harus mengikuti. Itu adalah risiko wajib pajak," jelas Kepala UPTD Samsat Tabanan, I Ketut Sadar, Senin (1/8/2022).
Karena itu, Ketut Sadar menegaskan bahwa masih ada waktu bagi masyarakat selaku wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PKB. "Sehingga saat penegakan aturan itu, (tunggakan) tidak jadi masalah lagi," imbuh Ketut Sadar.
Ia menambahkan, bila aturan itu diterapkan sesuai rencana yakni pada 2023 dan tunggakan pajak belum juga dibayarkan, maka akan dianggap ilegal atau bodong.
Bahkan, untuk mendata ulang kendaraan yang datanya sudah dihapus harus melalui proses awal di kepolisian dengan melakukan registrasi ulang.
Untuk menghindari risiko dari penerapan kebijakan itu, ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan pemutihan yang berlaku sampai akhir Agustus 2022 ini.
"Angka kasar wajib pajak (yang menunggak) di Tabanan sekitar 63 ribu. Yang sudah melakukan pembayaran (tunggakan) sekitar 30 persen sampai bulan ketujuh tahun ini," jelasnya.
Persentase tersebut bila dinominalkan kurang lebih Rp 21 miliar. Sehingga pihaknya optimis, persentase itu masih bisa ditingkatkan hingga berakhirnya kebijakan pemutihan.
Untuk mengangkat persentase itu dan memudahkan wajib pajak, pihaknya juga bekerja sama dengan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Kerti Bali. Data tunggakan dari wajib pajak dikirimkan kepada LPD.
"Nanti LPD yang membantu menagih kepada wajib pajak di wilayah desa adat. LPD juga yang akan membantu proses pembayarannya, kalaupun (data pajak kendaraan) bukan atas nama sendiri," pungkas Sadar.
(dpra/dpra)