Karyawan Dipecat Hotel Usai Serahkan Bukti Pencatatan Serikat Pekerja

Karyawan Dipecat Hotel Usai Serahkan Bukti Pencatatan Serikat Pekerja

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Sabtu, 30 Jul 2022 12:42 WIB
Ketua Umum Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Ayana Resort & Spa Kadek Wahyu Pramana Dwi Putra saat berada di Ditreskrimsus Polda Bali.
Ketua Umum Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Ayana Resort & Spa Kadek Wahyu Pramana Dwi Putra saat berada di Ditreskrimsus Polda Bali. Foto: ist
Denpasar -

Ketua Umum (Ketum) Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Ayana Resort & Spa Kadek Wahyu Pramana Dwi Putra terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Hotel Ayana. PHK dilakukan usai dia menyerahkan bukti pencatatan serikat pekerja pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung.

"Dengan adanya hal tersebut sehingga saya mengalami kerugian berupa diberhentikan dari tempat saya bekerja dan kehilangan mata pencaharian," kata Wahyu dalam keterangan tertulis yang dikutip detikBali, Sabtu (30/7/2022).

Wahyu menuturkan, SPM Ayana Resort & Spa Bali disahkan atau dicatatkan di Dinas Perindustrian Tenaga Kerja Kabupaten Badung pada 18 Januari 2022. Bukti Nomor Pencatatan yaitu teregistrasi dengan Nomor 03/SPM/I/2022/Disperinaker.



Sesuai amanat Pasal 5 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor KEP.16/MEN/2001 tentang tata Cara pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijelaskan bahwa "pengurus serikat pekerja/serikat buruh setelah menerima nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatan organisasinya".

Manajemen Menolak dan Tidak Mengakui Adanya SPM

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada 21 Maret 2022, Wahyu selaku Ketua Umum serta para pengurus dan pembentuk SPM Ayana Resort & Spa memberitahukan bukti pencatatan kepada pihak manajemen. Namun sesampainya di depan portal Hotel Ayana Resort & Spa, Wahyu dan rekan-rekan pengurus tidak diperbolehkan masuk ke dalam hotel oleh petugas sekuriti.

Bertepatan pada saat itu, hotel juga dijaga ketat dari pihak kepolisian dan TNI. Sebab aparat kepolisian dan TNI mendengar bahwa akan adanya aksi demonstrasi yang mengerahkan masa untuk datang ke Hotel Ayana Resort & Spa.

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan mediasi dengan sekuriti kurang lebih selama 45 menit, Wahyu dan rekan-rekannya kemudian menyampaikan agar pihak perwakilan manajemen Hotel Ayana datang menemui dirinya serta para pengurus SPM Hotel Ayana Resort & Spa. Pada akhirnya pihak manajemen bersedia datang menemui Wahyu dan pengurus SPM Hotel Ayana Resort & Spa.

"Pada pertemuan tersebut dari pihak saya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kedatangan saya dan pengurus SPM Ayana untuk menyampaikan dan menyerahkan nomor bukti pencatatan Serikat Pekerja Mandiri Ayana Resort & Spa Bali yang telah dikeluarkan Disperinaker Badung," kelas Wahyu.

Namun menurut Wahyu, tanggapan yang disampaikan dari perwakilan manajemen menolak dan tidak mengakui adanya SPM yang telah berdiri di Hotel Ayana Resort & Spa. Penolakan yang disampaikan pihak perwakilan manajemen terdapat dalam bukti rekaman video yang diambil oleh pengurus SPM Hotel Ayana Resort & Spa.

Ketua Umum Serikat Dipecat 22 Maret 2022

Keesokan harinya pada 22 Maret 2022, Wahyu menerima surat dari Human Resources Director Hotel Ayana Resort & Spa Bali. Dari hasil pembahasan yang disampaikan oleh pihak management Hotel Ayana Resort & Spa, Wahyu dinyatakan di-PHK dengan alasan pelanggaran peraturan terkait tanggung jawab bekerja sebagai task force atau perbantuan dari Hotel Ayana Resort & Spa Bali ke Hotel Ayana Midplaza dari Kamis, 20 Januari 2022 sampai Sabtu,19 Maret 2022.

"PHK tersebut efektif hari itu juga Selasa 22 Maret 2022. Surat PHK yang diberikan kepada saya tidak dijelaskan alasan hukum secara detail sehingga alasan PHK yang diberikan tidak jelas. Proses PHK yang dilakukan kepada saya tidak diberlakukannya mekanisme prosedur SP-1, SP-2,SP-3," ungkap Wahyu.

Atas PHK yang dilakukan oleh pihak manajemen itu, Wahyu mengatakan bahwa ada indikasi kuat dan patut diduga bahwa target pengusaha/pemilik melakukan PHK terhadap dirinya untuk melumpuhkan gerakan SPM Hotel Ayana Resort & Spa. Sebab, Wahyu mengaku sangat aktif berjuang, baik di dalam maupun di luar Hotel Ayana Resort & Spa Bali untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pekerja.

Baginya, PHK yang dilakukan oleh pengusaha/pemilik Hotel Ayana Resort & Spa bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Tindakan menghalang-halangi kebebasan Serikat Buruh di Hotel AYANA Resort and Spa dan dapat berakibat sanksi seperti dinyatakan dalam pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) UU tersebut dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda maksimum Rp 500 juta.

Dugaan melumpuhkan gerakan SPM Hotel Ayana Resort & Spa ini sudah dilaporkan oleh Wahyu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Wahyu telah dipanggil untuk memberikan keterangan oleh polisi beberapa waktu lalu.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads