Karyawan Grand Inna Bali Beach (GIBB) menyesalkan keputusan PT Hotel Indonesia Natour selaku pengelola yang memutuskan melakukan PHK massal kepada 381 karyawan. Manajemen mengungkap alasan di balik PHK karena pihak hotel mengalami defisit miliaran rupiah setiap bulan akibat COVID-19, hingga revitalisasi untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan.
Seperti diungkapkan juru bicara sekaligus salah satu karyawan GIBB yang terkena PHK, Made Karta (44). Ia menyesalkan kebijakan tersebut, yang menurutnya juga terbilang sangat mendadak.
"Karena di awal April sudah ada Surat Keputusan Direksi yang mana adalah kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja Korpri yang salah satu isinya adalah kami akan dirumahkan tapi kami akan tetap menerima gaji pokok, dan BPJS dibayarkan. Ada juga poin yang menyebut setelah revitalisasi ini selesai kami akan diperkerjakan kembali sehingga singkat cerita kami akhirnya sepakat," ungkap pria yang telah bekerja di GIBB selama 20 tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made Karta menuturkan, pada Senin (25/7/2022) lalu, ia bersama 380 karyawan lain dikumpulkan dan diberikan surat dengan No. 1.0882/DH/HIN/VII/2022 perihal Pemberitahuan Keputusan Akan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Saat itu juga, pihak manajemen menyampaikan alasan di balik kebijakan PHK. Hal itu tentunya tidak diterima karyawan, mengingat Surat Keputusan Direksi yang baru berjalan beberapa bulan.
"Habis sambutan, manajemen langsung memberikan surat yang berbentuk penawaran dan keputusan PHK sudah dibacakan. Masing-masing orang diberikan surat akan di-PHK. Saya dan beberapa karyawan lain tidak di dalam karena sudah walk out dari ruangan," kata Made Karta.
Ia juga menyesalkan adanya 'pemanis' dalam surat tersebut, di mana dalam surat disebutkan, jika karyawan bersedia di-PHK pada Senin (25/7/2022), mereka akan diberi tambahan gaji sebanyak delapan kali gaji. Lalu, jika di-PHK Selasa (26/7/2022) hingga Rabu (27/7/2022), nilainya akan terus berkurang. Hingga Jumat (29/7/2022), total karyawan yang menolak PHK tersebut berjumlah 137 orang.
Made Karta mengaku sempat mengadu ke rumah anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta pada Senin (25/7/2022) lalu, dan Rabu (27/7/2022) pihaknya telah menyampaikan surat penolakan rencana PHK.
"Bagi kami PHK ini masih rencana, karena kami belum menandatangani apapun. Kami juga melampirkan surat keputusan direksi bahwa SKD ini belum dibatalkan dan tidak pernah direvisi karena baru dua bulan. Kami tetap menunggu respons manajemen karena kami kan bagian dari GIBB, dan kami menganggap bahwa kami anak-anak mereka, jadi saya rasa kami tidak akan diabaikan," ucapnya.
Ia menuturkan, selama berkarier di GIBB, banyak hal yang telah didapatkan. Menurutnya, GIBB merupakan bagian dari rumahnya. "Bahkan ada yang mengatakan Grand Inna adalah aset negara, dan kami selama ini juga menjaga aset negara bertahun-tahun, jadi tolonglah kami juga dihargai," tambahnya.
(irb/iws)