Tingkat serapan penyandang disabilitas dalam dunia kerja di Kabupaten Tabanan relatif masih rendah. Padahal di sisi lain, jumlah penyandang disabilitas di Tabanan tercatat sebanyak 2.090 orang. Dari jumlah tersebut, tidak sampai 2 persen penyandang disabilitas diserap ke menjadi tenaga kerja.
Ini terungkap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh Pansus III di DPRD Tabanan, Senin (25/7/2022).
"Dinas Sosial sudah ada beberapa orang. Tapi sudah memenuhikah angka dua persen seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016," jelas Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana.
Ia menambahkan, amanat undang-undang itu tidak hanya berlaku di lingkungan pemerintahan semata. Ini berlaku juga di lingkungan perkantoran swasta.
"Di pemerintahan artinya sudah jalan tetapi ini kan perlu dipantau juga sejauh mana (serapannya)," imbuhnya.
Wastana menambahkan, kesempatan memperoleh pekerjaan hanya salah satu dari beberapa item pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial.
Item lainnya yang perlu mendapatkan penekanan dari sisi penerapan terkait dengan kesempatan memperoleh pendidikan, kemudahan memperoleh layanan publik, layanan transportasi yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Menurut Wastana, pemenuhan hak penyandang disabilitas ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah. Namun dalam pelaksanaannya juga mesti disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Karena itu, ia berharap keberadaan perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang sedang dibahas Pansus III bisa optimal dari sisi pelaksanaannya nanti.
"Mudah-mudahan nyambung (pelaksanaannya)," pungkas Wastana.
Secara terpisah, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, menyebutkan bahwa pihaknya saat ini mempekerjakan lima penyandang disabilitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua disabilitas fisik. Tiga disabilitas sensorik. Yang disabilitas sensorik itu tuna rungu atau tuna wicara," ungkap Gunawan.
Ia menyebutkan, para penyandang disabilitas itu berstatus non-ASN (non-Aparatur Sipil Negara).
"Artinya, kami sebagai OPD (organisasi perangkat daerah) yang membidangi urusan sosial mencoba memberi contoh dalam menyediakan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas," pungkasnya.
(nor/nor)