Masuk TN Komodo Bayar Rp 3,75 Juta, Ini yang Akan Didapat Turis

Masuk TN Komodo Bayar Rp 3,75 Juta, Ini yang Akan Didapat Turis

tim detikTravel - detikBali
Jumat, 22 Jul 2022 15:35 WIB
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi kenaikan tarif masuk kawasan TN Komodo saat Weekly Press Briefing, di Gedung Sapta Pesona, Senin (11/7/2022). Menparekraf mengatakan kenaikan tarif masuk kawasan untuk biaya konservasi jasa ekosistem.
Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto: Kemenparekraf
Manggarai Barat -

Harga tiket masuk Taman Nasional (TN) Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), naik menjadi Rp 3,75 juta. Apa saja yang akan didapat turis dengan harga tiket masuk segitu?

Dijelaskan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, nominal tersebut untuk biaya konservasi. Biaya tersebut termasuk tiket masuk kawasan TN Komodo, turis juga akan mendapatkan suvenir buatan masyarakat sekitar.

Biaya Rp 3,75 juta ini total biaya konservasi nilai jasa ekosistem selama satu tahun. Nilai jasa ekosistem merupakan sumber daya alam yang menunjang keberlangsungan kehidupan makhluk hidup, seperti air, oksigen, sumber makanan, dan mencakup pengelolaan limbah yang dihasilkan para turis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan suatu keinginan bagi tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk menjaga kelestarian dari apa yang dititipkan kepada kita untuk nanti jutaan dan puluhan juta tahun ke depan karena Tuhan Yang Maha Kuasa telah memberikan karunia kekayaan alam yang perlu kita jaga bersama," jelasnya, seperti dilansir dari detikTravel.

Menurut Sandiaga Uno, kebijakan tarif masuk TN Komodo akan membantu menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut. Tarif ini juga diyakini akan mampu mendatangkan wisatawan yang menghargai upaya konservasi dan ikut membangun destinasi lain di NTT.

ADVERTISEMENT

"Jadi menurut saya kita akan fokus kepada pengembangan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan, dan tentunya akan memberikan manfaat bukan hanya dari sisi ekonomi, tapi juga dari sisi pelestarian lingkungan dan segala aspek," katanya.

Sementara itu, Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi di Taman Nasional Komodo Carolina Noge menjelaskan, biaya itu akan digunakan untuk program-program konservasi, seperti penguatan kelembagaan dengan memperbanyak kajian-kajian ilmiah dan pelatihan untuk masyarakat sekitar, pengamanan dan pengawasan di wilayah konservasi, pemberdayaan wisata alam seperti digitalisasi manajemen pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat.

"Di dalam biaya konservasi tersebut sudah ada pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat yang kami bungkus bersama. Salah satunya adalah suvenir, jadi setiap pengunjung akan mendapat suvenir dari hasil kerajinan tangan masyarakat setempat. Ini akan kami dampingi dan tambah nilai ekonominya," ujarnya.

Diterapkan Agustus 2022

Harga tiket masuk TN Komodo telah diumumkan pada 29 Juni 2022, dan ramai diperbincangkan karena nominalnya yang tinggi. Awalnya, pemerintah dan Balai TN Komodo ragu-ragu mengumumkan secara resmi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga mengelak untuk memastikan rumor itu.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan meluncurkan harga tiket Taman Nasional (TN) Komodo pada 29 Juli 2022, dan akan berlaku mulai 1 Agustus 2022. Seperti dikatakan Kadispar NTT Sony Zeth Libing.

"Kami punya rencana, tanggal 29 Juli akan launching, dan tanggal 1 Agustus kami akan jalankan," katanya di Kemenparekraf, Senin (11/7/2022), dilansir dari detikTravel.

Ia menjelaskan, harga tiket Rp 3,75 juta hanya untuk treking ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan sekitarnya. Diakui pihaknya saat ini sedang terus dilakukan sosialisasi ke berbagai pihak.

"Yang jelas kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah pusat itu hanya berlaku di dua pulau, yaitu Pulau Padar dan Komodo serta perairan di sekitarnya, termasuk Pantai Pink," ucap Sony.

Menurut Sony, penerapan harga tiket tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan dan saran dari para ahli IPB, UI, Undana, hingga Udayana. Pihaknya mengkaji carriying capacity di TN Komodo.

Hasil kajian tersebut kemudian menjadi dasar Pemprov NTT mengambil dua kebijakan. Pertama, membatasi kunjungan di Pulau Komodo dan Pulau Padar, karena terlalu banyak kunjungan ke sana telah memengaruhi ekosistem dan kehidupan komodo.

Kedua, terkait pemenuhan konservasi. Para ahli, sebut Sony, mengungkapkan telah terjadi penurunan ekosistem di sana. Sehingga pemerintah diminta melakukan konservasi dengan mengeluarkan kebijakan.

"Maka kami diberitahukan untuk melakukan konservasi lewat kebijakan pemerintah bersama pemerintah pusat. Memberdayakan ekonomi masyarakat, monitoring juga keamanan di situ, karena terjadi illegal fishing, perburuan liar, pembakaran, dan kerusakan lingkungan serta sampah. Karena itu, kami diberitahu kebijakan harus dibuat," tegasnya.




(irb/irb)

Hide Ads