Seorang karyawan yang juga memegang jabatan sebagai Wakil Ketua Umum Waketum Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel W Bali Seminyak bernama Desman Larosa dipecat atau mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak manajemen. Tak hanya di-PHK, ia juga digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) oleh pihak hotel.
Desman pun menceritakan kisahnya kepada detikBali. Desman menuturkan, permasalahan ini sebenarnya berawal saat Pandemi COVID-19 pada 2020 lalu. Saat itu, sebanyak 207 orang karyawan Hotel W Bali Seminyak dipanggil satu per satu oleh pihak manajemen. Pihak manajemen pun menyodorkan surat pengunduran diri kepada 207 karyawan.
"Kami waktu itu sangat paham sekali, karena itu manajemen mau mem-PHK kami lalu supaya murah. Mereka tidak melakukan langkah-langkah atau mekanisme prosedural secara yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu menyodorkan surat seolah-olah kami yang mengundurkan diri," kata Desman dikutip detikBali, Selasa (19/7/2022).
Sebagai salah satu karyawan yang terkena dampak PHK dari pihak manajemen, Desman mengajak karyawan yang senasib untuk bersatu menyampaikan kepada pihak hotel bahwa cara tersebut tidak benar. Sebab 207 pekerja yang di-PHK merupakan karyawan permanen.
"Lalu saya salah satu yang memimpin gerakan itu, lalu kami gabung ke serikat pekerja yang memang sudah berdiri di Hotel W Bali Seminyak dari tahun 2018. Namun Serikat Pekerja W Bali Seminyak ini ketika baru didirikan pada tahun 2018 memang seolah-olah dimatisurikan, mereka seolah-olah tidak ada gitu," ujar Desman.
Namun setelah upaya PHK itu terjadi, para pekerja kemudian berkolaborasi dengan pengurus Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel W Bali Seminyak. Sejak itu pula, banyak pekerja yang akhirnya bergabung ke SPM Hotel W Bali Seminyak.
Simak Video "Video: Melihat Aksi Perundungan? Yuk Jangan Jadi 'Si Penonton'!"
(iws/iws)