Karyawan Pijat di Malang Keluhkan Ijazah Ditahan Manajemen Amul Massage

Karyawan Pijat di Malang Keluhkan Ijazah Ditahan Manajemen Amul Massage

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 19 Jun 2025 11:50 WIB
Karyawan Amul Message wadul DPRD Kota Malang
Karyawan Amul Message wadul DPRD Kota Malang (Foto: Istimewa)
Malang -

Puluhan karyawan Amul Massage di Kota Malang mengeluhkan penahanan ijazah oleh pihak manajemen perusahaan tempat mereka bekerja. Mereka berharap dokumen penting itu segera dikembalikan.

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo mengaku, persoalan ini pertama kali disampaikan langsung oleh sejumlah karyawan Amul Massage saat mendatangi Gedung DPRD Kota Malang beberapa waktu lalu.

Meski kehadiran mereka tidak dalam agenda resmi, Ginanjar mengaku tetap menerima kehadiran karyawan Amul Message untuk bisa mendengar aspirasi mereka secara langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka menyampaikan adanya dugaan pelanggaran, terutama soal penahanan dokumen pribadi seperti ijazah. Mereka merasa dikunci, tidak bisa bebas keluar dari perusahaan," ujar Ginanjar kepada detikJatim, Kamis (19/6/2025).

Menurut Ginanjar, apabila benar manajemen perusahaan Amul Massage telah menahan ijazah para karyawan. Maka hal itu jelas menyalahi Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI). Di mana secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen pribadi karyawan, termasuk ijazah.

ADVERTISEMENT

"Kalau benar, ini jelas pelanggaran," tegas Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini.

Mendengar aspirasi karyawan Amul Massage, Komisi D DPRD langsung berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker-PMPTSP).

Hasilnya, pihak Amul Massage sempat diminta mengembalikan ijazah karyawan secara kolektif di Kantor Kelurahan Tunjungsekar, Jumat (13/6/2025) lalu. Namun upaya itu belum sepenuhnya berhasil.

"Masih ada sekitar 30 ijazah yang belum dikembalikan. Ada yang beralasan karena karyawan punya tanggungan atau dianggap wanprestasi," ungkapnya.

Ginanjar menambahkan, beberapa karyawan juga melaporkan kondisi kerja yang dianggap tidak nyaman. Termasuk persoalan gaji, kontrak kerja yang diperpanjang sepihak, serta kesan bahwa mereka 'tidak boleh keluar' dari perusahaan.

"Rata-rata mereka sudah bekerja hampir tiga tahun. Ada yang kontraknya sudah mau habis tapi diperpanjang sepihak, seolah-olah tidak diizinkan keluar. Ini menjadi perhatian serius," lanjutnya.

Tak hanya soal penahanan ijazah, Ginanjar juga menyebut adanya indikasi persoalan perizinan usaha Amul Massage, termasuk izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang serta dugaan tidak tertib dalam proses administrasi.

Menanggapi kompleksitas kasus ini, Komisi D DPRD Kota Malang berencana memanggil seluruh pihak terkait. Mulai dari manajemen Amul Massage, Disnaker-PMPTSP hingga Dinkes Kota Malang.

Ada sekitar 80 hingga 100 karyawan diperkirakan terlibat dalam penahanan ijazah ini.

"Pemerintah harus hadir. Terlepas siapa yang benar dan salah, ketika muncul kasus seperti ini, OPD (organisasi perangkat daerah) harus cepat tanggap agar tidak berlarut-larut dan mencoreng citra dunia usaha di Kota Malang," tandasnya.

Ginanjar mengaku, Komisi D tengah berkoordinasi dengan Komisi A membidangi terkait perijinan untuk menindaklanjuti persoalan ini, sekaligus berharap segera adanya penyelesaian.

"Kami sebagai wakil rakyat menerima keluhan. Tapi eksekutif yang harus menindaklanjuti. Kalau memang terbukti ada pelanggaran berat, harus segera ada penyelesaian," tutupnya.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads