Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir penting diketahui. Pasalnya orang tua bayi yang tidak mendaftarkan bayinya hingga lebih dari waktu yang ditentukan, maka akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan. Maka dari itu, para orang tua wajib mengetahui Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir.
Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir serta syarat dan ketentuannya disesuaikan dengan jenis kepesertaan orang tua. Melansir Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan berikut syarat dan ketentuan administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi
Untuk cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi dapat dilakukan setiap kantor cabang, mal pelayanan publik, dan Mobile Customer Service (MCS). Berikut caranya:
1. Peserta mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, mal pelayanan publik, atau Mobile Customer Service (MCS)
2. Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan
3. Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
4. Tunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan
Syarat dan Ketentuan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK pada Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan.
4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
(kws/kws)