Adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor itu menjadi kabar gembira karena warga tak perlu membayar sanksi denda keterlambatan. Jadi, pastikan Anda tak ketinggalan.
Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022. Ada dua relaksasi di antaranya:
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (berlangsung dari 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022)
- Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (4 April sampai dengan 31 Agustus 2022).
Gubernur Bali Wayan Koster belum lama ini mengatakan, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor adalah kesempatan yang baik untuk membantu masyarakat. Ia berharap masyarakat makin termotivasi melakukan bea balik nama maupun pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Tujuannya sebenarnya adalah menolong masyarakat, meringankan beban masyarakat di dalam membayar kewajibannya kaitannya dengan bea balik nama maupun juga pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata Koster di Denpasar, Jumat (1/7/2022).
Apalagi sekarang kita baru pemulihan ekonomi, saya kira ini suatu kebijakan yang diharapkan akan memotivasi masyarakat untuk lebih tertib disiplin menjalankan kewajibannya tapi dengan adanya relaksasi ini akan sangat meringankan bebannya," tambahnya.
Untuk diketahui, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi sumber andalan bagi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali. "Jadi karena itu saya betul-betul berharap bisa dilakukan optimalisasi dengan sejumlah kebijakan yang diberikan, sehingga PAD-nya itu akan melebihi target dan itu akan digunakan sepenuhnya untuk membiayai infrastruktur yang sedang berjalan saat ini," imbuh Koster.
Koster berharap situasi bisa lebih membaik di triwulan ketiga dan keempat tahun ini. Dengan begitu, hingga akhir tahun nanti, Pemprov Bali bisa mengantongi pendapatan lewat PKB dan BBNKB mencapai 110 persen dari target.
(iws/iws)