Kapolsek Negara Kompol I Gusti Sudarma Putra mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Dan atau tersangka juga diancam dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, karena tersangka membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara itu, terkait motif penusukan, Sudarma mengatakan, tersangka menusuk korban karena ketersinggungan. Korban Indriadi (35), dijelaskan, langsung menegur tersangka dengan menuduh membawa istri orang.
"Motifnya ketersinggungan," jelasnya.
Tersangka Kris Budi Hartono mengaku timbul pikiran melukai korban karena tidak merasa memiliki hubungan spesial dengan istri korban, DH (30). Ia mengatakan, saat bertemu di kedai, korban justru seolah menuduh tersangka menyelingkuhi istri orang.
"Saya tersinggung," ungkap Kris Budi Hartono, di Polsek Negara, Senin (11/7/2022).
Tersangka juga mengaku tidak mengajak DH minum di kedai, sebaliknya tersangka yang diajak oleh DH. Tersangka pun mengetahui DH sudah bersuami dan mengenal baik suaminya. "Saya juga kenal baik korban," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, Sabtu (9/7/2022), mendadak heboh karena peristiwa penusukan. Korban yang diketahui bernama Indriadi (35), mengalami luka tusuk pada dada kiri, lengan kanan, dan luka robek pada jari tangan kiri.
Menurut informasi, penusukan terjadi sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku diketahui bernama Kris Budi Hartono (27), warga Desa Pengambengan. Pelaku dan korban bertemu di sebuah kedai minuman di Desa Tegal Badeng Timur, Negara.
Kejadian bermula saat korban minum miras di kedai tersebut, dan bertemu pelaku yang berada di meja berbeda. Korban sempat menegur teman perempuan tersangka, sehingga sempat terjadi adu mulut antara korban dengan tersangka dan perempuan. Tersangka sempat pulang, diduga mengambil pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
(irb/irb)