Warga Desa Adat Intaran, Denpasar, Bali, menilai rencana proyek terminal khusus (tersus) gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di kawasan hutan bakau (mangrove) Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, tak perlu dikaji lagi. Warga meminta agar rencana tersebut langsung dipindah ke Pelabuhan Benoa.
"Sederhana sesungguhnya, di Benoa saja sudah," kata Kelihan Adat Banjar Betngandang, Desa Adat Intaran, I Made Suda saat ditemui wartawan ketika memasang baliho penolakan terminal LNG di kawasan mangrove, Selasa (5/7/2022).
Suda menilai, rencana pemindahan lokasi rencana pembangunan terminal LNG ke Pelabuhan Benoa sudah sesuai aturan. Sebab pembangunan LNG di mangrove sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesungguhnya kalau kita lihat dari RTRW-nya itu kan ada di Benoa, kenapa harus dipindahkan ke kawasan mangrove. Kami tidak menolak LNG-nya, energi bersihnya, justru kami senang ada LNG energi bersihnya. Nah, yang kami tolak itu lokasinya, tempat pembangunan itu. Sebab itu akan merusak banyak sekali mangrove," jelasnya.
Jika nanti rencana proyek terminal LNG sudah tetap dikaji dan masih bakal dilakukan di kawasan hutan mangrove Tahura Ngurah Rai, tepatnya di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Suda mengatakan pihaknya tetap akan menolak. Sebab hal itu akan berdampak pada warga Desa Adat Intaran di kawasan pesisir.
"Karena ini adalah komitmen kami untuk menolak, ya kami tetap menolak dengan tegas. Karena itu jelas akan merusak lingkungan dan berdampak pada masyarakat. Kami tidak ingin masyarakat kami yang ada di pesisir itu kehilangan mata pencaharian," tegasnya.
"Ya kan memang sebagian besar masyarakat kami ada di laut, di pesisir itu, ada dagang, ada yang cari ikan, nelayan, pariwisata kan banyak," jelas Suda.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal melakukan kajian lebih mendalam mengenai lokasi pembangunan terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Rencana sebelumnya, proyek terminal LNG akan dibangun di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
"(Lokasi terminal LNG) masih perlu kajian. Ya, ada rekomendasi (dari Komisi III DPRD Bali), tentu ini menjadi dasar juga kami akan kaji lebih mendalam lagi, masih perlu waktu," kata Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) usai sidang paripurna di DPRD Bali, Senin (4/7/2022).
Saat ditanya kemungkinan lokasi terminal LNG dipindahkan dari rencana sebelumnya, Cok Ace menyebut hal itu baru bisa diputuskan berdasarkan hasil kajian tersebut. "Ya kita lihat dulu nanti hasil kajiannya, yang jelas untuk energi terbarukan untuk Bali hijau itu kan sudah kesempatan bersama. Masalah tempat perlu kajian lebih mendalam lagi," sebut Cok Ace.
(irb/irb)