Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa menyampaikan bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng akan menerima gaji ke-13 pada awal Juli 2022.
Sekda Suyasa menerangkan mulai hari ini, Selasa, (5/7/2022), gaji ke-13 sudah mulai dicairkan tergantung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah tuntas mengajukan berkas.
"Jika tadi siang sudah masuk semua, ya berarti hari ini semua sudah cair. Kalau tidak mungkin sampai besok, yang jelas kita berusaha untuk minggu pertama ini sudah cair seluruhnya," ujar Sekda Suyasa dalam keterangan yang diterima detikBali, Selasa (5/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan, besaran tunjangan gaji 13 untuk seluruh PPPK di Buleleng angkanya mencapai Rp 3,8 miliar rupiah dan untuk PNS mencapai Rp 33,7 miliar. Selain itu, PNS Pemkab Buleleng pada Juli ini juga akan mendapatkan 50 persen dari tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai dengan laporan kinerja masing-masing pegawai.
"Jadi kalau kita hitung-hitung totalnya, gaji-13 PPPK dan PNS kurang lebih mencapai Rp 42 miliar rupiah," pungkas Sekda Suyasa.
(nor/nor)