Pemerintah akan menerapkan aturan vaksin booster sebagai syarat bepergian. Menanggapi hal tersebut, Kota Denpasar akan kembali memperketat aturan penerapan protokol kesehatan (prokes) di publik.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan vaksinasi dosis ketiga atau booster akan menjadi syarat mobilitas atau bepergian warga ke area publik, salah satunya seperti mal. Syarat vaksin booster ini juga berlaku bagi warga yang hendak melakukan perjalanan udara, darat, hingga laut.
Aturan tersebut bakal diterapkan pemerintah maksimal dua minggu mendatang. Terkait hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai (54), menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan masing-masing OPD yang berada di bawah Disperindag, agar lebih disiplin mengimbau masyarakat ketika memasuki pusat perbelanjaan di Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya sejak dulu kami juga mengharapkan adanya Satgas COVID-19 yang ditempatkan di pusat perbelanjaan, yang nantinya bertugas mengingatkan masyarakat untuk scan aplikasi PeduliLindungi dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Sehingga bisa meningkatkan ketaatan, kedisiplinan, dan kepatuhan masyarakat," kata I Dewa Gede Rai, Selasa (5/7/2022).
Selain itu, kata Gede Rai, terkait kebijakan baru tersebut, pada Senin (4/7/2022) kemarin, pihaknya juga telah menggelar rapat yang dipimpin oleh Sekda bersama seluruh Kepala Puskesmas, Lurah, hingga Forkompinda untuk dapat menyamakan persepsi dalam hal menggencarkan vaksinasi booster di Kota Denpasar.
"Hari ini kami diminta untuk action dan kami akan melakukan vaksinasi secara door to door. Untuk stok vaksin booster saat ini ada 10.452 dosis, stoknya masih aman dan mencukupi," ucapnya.
Dikatakan Gede Rai, Kota Denpasar saat ini masuk dalam PPKM level I, di mana data per Senin (4/7/2022), terdapat 149 kasus aktif COVID-19. Sebagian besar pasien dirawat di rumah sakit dan ada juga yang melakukan isolasi mandiri.
"Kasus kumulatif hingga saat ini ada 52.087 kasus, dan kasus sembuh 52.831 kasus. Sehingga tingkat kesembuhan 97,59 persen, dan capaian vaksinasi booster sudah 92 persen kalau dilihat dari target awal yang sekitar 15 ribuan," tutur pria yang juga menjabat sebagai Kabag Humas Dan Protokol Pemerintah Kota Denpasar ini.
Ia mengaku dengan adanya peningkatan kasus serta kebijakan dari pemerintah pusat tersebut, pihaknya akan menurunkan Satgas COVID-19 Denpasar untuk melakukan pemantauan dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati, waspada, dan menerapkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, pakai masker, hingga prilaku hidup bersih dan sehat.
Disinggung mengenai apakah sidak masker akan diaktifkan kembali, kata Dewa Rai, pihaknya masih melihat situasi dan menunggu arahan, apakah bisa atau tidak menggelar sidak masker di area Kota Denpasar seperti sebelumnya.
Seperti diketahui, sidak masker digelar Tim Yustisi Kota Denpasar sejak awal pandemi COVID-19. Sidak masker ini rutin digelar setiap hari dengan menyasar warga di desa/kelurahan. Penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
(irb/irb)