Wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis kembali ramai dibicarakan. Terkait polemik tersebut, pihak Kementerian Kesehatan RI akan segera menerbitkan regulasi terkait riset tanaman ganja.
Sudah sampai mana perumusan regulasi tersebut?
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan penggunaan ganja medis diperbolehkan atau diizinkan, selama tumbuhan ini dipakai untuk keperluan medis, dan bukan untuk dikonsumsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama seperti tumbuh-tumbuhan yang lain. Kalau selama itu dipakai untuk kebutuhan medis, itu kita izinkan. Tapi, bukan untuk dikonsumsi, melainkan dipakai untuk penelitian," kata Menkes Budi saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Minggu (3/7/2022).
Baca juga: MUI Siapkan Fatwa Penggunaan Ganja Medis |
"Dan sebentar lagi akan keluar (regulasi-red)," lanjutnya.
Saat ini, Kemenkes sudah melakukan kajian soal tanaman ganja untuk keperluan medis itu. Regulasi itu akan digunakan untuk mengontrol seluruh tahapan proses penelitian, terutama pada pengembangan ilmu pengetahuan di dunia medis.
Menkes Budi juga mengungkapkan pihak Kemenkes juga akan segera berkoordinasi dengan dokter dan farmakologi terkait penggunaan ganja medis tersebut.
"(Koordinasi dengan dokter dan farmakologi) akan dilakukan," pungkasnya.
(kws/kws)