Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait wacana legalisasi ganja medis yang kembali mencuat di Indonesia. MUI akan segera mengeluarkan fatwa seputar penggunaan ganja medis.
Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin, meminta Komite Fatwa MUI untuk segera menyiapkan fatwa penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
"Bahwa ganja itu memang dilarang dalam Islam. Masalah kesehatan itu MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru kebolehannya itu," kata Ma'ruf Amin, dikutip dari situs resmi MUI, Rabu (29/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'ruf menyatakan bahwa fatwa dibutuhkan agar menjadi pedoman para anggota legislatif untuk merumuskan legalisasi ganja medis.
"Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR. Jangan sampai nanti berlebihan menimbulkan kemudaratan," ujarnya.
"Ada berbagai klasifikasinya saya kira ganja itu. MUI nanti membuat fatwa yang berkaitan varietas dari pada ganja itu."
Sementara, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan poin-poin wacana ganja untuk kepentingan medis. Salah satunya, MUI nantinya akan melihat secara utuh bentuk tindak lanjut terhadap wacana ganja medis dengan sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, atau pembentukan fatwa baru.
"Kami mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komprehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik," tertera dalam poin pertama pesan tersebut.
"Terlebih UU 35/2009 Tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan," sambungnya.
Pihaknya menyebut belum menerima pertanyaan dan permohonan fatwa secara resmi dari pihak terkait. "Perlu disampaikan, dalam Islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Dan ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan," terangnya lebih lanjut.
"Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. Kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini; dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," pungkasnya.
(nor/nor)