Cara dan Syarat Membuat e-KTP Baru-Hilang di Jembrana

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 03 Jul 2022 08:01 WIB
Ilustrasi e-KTP. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jembrana -

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk di Kabupaten Jembrana. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk Kabupaten Jembrana yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.

KTP berbasis NIK yang selanjutnya disebut e-KTP (KTP Elektronik) adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Simak cara dan syarat membuat e-KTP di Jembrana yang dikutip dari laman resmi dukcapil.jembrana.go.id pada Minggu (3/7/2022).

Persyaratan Pembuatan KTP elektronik

Penerbitan e-KTP baru

1. Mengisi Formulir F1.02
2. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
3. Fotocopy KK
4. Melakukan perekaman data biometrik

Penerbitan e-KTP baru karena pindah
1. SKPWNI
2. KTP-el lama

Penerbitan e-KTP karena perubahan elemen data

1. Penduduk mengisi F-1.02
2. Fotocopy KK yang telah dilakukan perubahan data.
3. KTP el lama

Penerbitan e-KTP karena hilang

1. Penduduk mengisi F-1.02
2. Surat kehilangan dari kepolisian
3. Fotocopy KK.

Penerbitan e-KTP karena rusak

1. Mengisi Formulir F1.02
2. KTP el yang rusak.
3. Fotocopy KK.

Lokasi Pelayanan: Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Waktu Pelayanan: 1 hari

Tarif: Gratis

Masa berlaku : Seumur hidup.



Simak Video "Video: Dirjen AHU Yakin Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Bakal Ditolak "

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork