Syarat dan Mekanisme Urus KTP Hilang-Rusak di Wilayah Buleleng

Syarat dan Mekanisme Urus KTP Hilang-Rusak di Wilayah Buleleng

Tim detikBali - detikBali
Senin, 06 Jun 2022 10:58 WIB
Aturan baru KTP terkait pencatatan nama telah diterbitkan. Ada beberapa hal yang perlu diketahui soal aturan baru KTP, termasuk soal panjang-pendeknya nama.
Ilustrasi KTP. Foto: detik
Buleleng -

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas yang sangat penting dimiliki orang. Jika KTP hilang atau rusak tentu membuat pusing dan panik. KTP yang hilang atau rusak juga perlu segera membuat yang baru.

Oleh karena itu, simak syarat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP-el hilang/rusak/perubahan elemen data) di Kabupaten Buleleng dikutip detikBali dari laman layonsarikecapil.bulelengkab.go.id yang bisa dibuat secara online, Senin, (6/6/2022).

Persyaratan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan ini adalah sebagai berikut :

1. Mengisi formulir F1.02.

2. KTP-el (rusak/patah/tidak terbaca)

3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Surat Keterangan Perekaman/KTP-eL lama hilang)

4. Kartu Keluarga yang sudah diperbaiki elemen datanya.

5. Form F.1.07, Jika Permohonannya diajukan oleh orang lain.

Dokumen Untuk Diupload

Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon, yaitu:

1. Foto formulir F1.02. (posisi foto potrait/tegak)

2. Foto KTP-el (rusak/patah/tidak terbaca) atau Surat Keterangan KTP-el, (posisi foto potrait/tegak)

3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Surat Keterangan KTP-el /KTP-el lama hilang). (posisi foto potrait/tegak)

4. Foto Kartu Keluarga terbaru (yang sudah diperbaiki elemen datanya). (posisi foto potrait/tegak)

5. Foto KTP-eL Lama Pemohon. (posisi foto potrait/tegak)

6. Foto KTP-eL Lama ke 2 (Jika lebih dari 1 KTP-el yang akan dicetak). (posisi foto potrait/tegak)

7. Foto Selfie/swafoto (Jika pengambilan KTP-el diwakilkan anggota dalam Kartu Keluarga). (posisi foto potrait/tegak)

8. Foto Form F.1.07 Jika Permohonannya diajukan oleh orang lain. (posisi foto potrait/tegak)

Untuk formulir wilayah barat Buleleng (Kecamatan Gerokgak, Kecamatan Seririt, Kecamatan Busungbiu, Kecamatan Banjar) bisa diunduh di sini

Untuk formulir wilayah tengah Buleleng (Kecamatan Buleleng, Kecamatan Sukasada) bisa diunduh di sini

Untuk formulir wilayah tengah Buleleng (Kecamatan Sawan, Kecamatan Kubutambahan, Kecamatan Tejakula) bisa diunduh di sini

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Langkah Mendikdasmen soal Ratusan Siswa SMP Buleleng Tak Bisa Baca"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/nor)

Hide Ads