
Syarat dan Langkah Pembuatan e-KTP Baru di Kota Bandung
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah identitas resmi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah identitas resmi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
Simak cara dan syarat membuat e-KTP baru, rusak hingga hilang di Jembrana yang dikutip dari laman resmi dukcapil.jembrana.go.id.
Disdukcapil Bandung akan melakukan jemput bola pembuatan E-KTP untuk difabel, warga yang sakit kears, ODGJ dan lansia yang kesulitan mengakses layanan adminduk.
Ada tiga cara untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) di Kota Bandung. Simak cara dan alurnya sesuai minat detikers.