Cara Ganti Foto e-KTP di Dukcapil, Begini Langkahnya

Cara Ganti Foto e-KTP di Dukcapil, Begini Langkahnya

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Rabu, 17 Jun 2026 06:01 WIB
Pelajar melakukan perekaman KTP elektronik di Pantai Purus, Padang, Sumatera Barat, Minggu (28/4/2024). 
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang membuka layanan perekaman KTP elektronik atau e-KTP pada hari libur sekaligus layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.
Ilustrasi foto e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Samarinda -

Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang ingin mengganti foto Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Alasannya bermacam-macam, ada yang merasa foto KTP sudah berbeda dengan penampilan yang sekarang karena berbagai faktor, ada yang ingin mengganti karena telah menggunakan hijab, atau bahkan merasa foto yang lama kurang maksimal.

Apakah foto e-KTP bisa diganti? Jawabannya bisa, tetapi dengan syarat dan kondisi tertentu yang telah diatur oleh pemerintah. Penggantian pas foto pada e-KTP tidak bisa dilakukan dengan alasan personal, misalnya karena ingin fotonya terlihat lebih menarik. Ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan untuk Ganti Foto e-KTP

Ketentuan mengenai perubahan pas foto pada e-KTP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Pasal 13 aturan tersebut, perubahan elemen data berupa pas foto dapat dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik permanen atau terdapat kerusakan pada e-KTP . Perubahan fisik permanen yang dimaksud antara lain:

  • Mengalami cedera serius yang mengubah bentuk wajah
  • Menjalani operasi yang menyebabkan perubahan penampilan
  • Mengalami kondisi medis tertentu yang memengaruhi wajah
  • Perubahan penampilan dari tidak berhijab menjadi berhijab
  • Perubahan fisik lain yang membuat foto lama tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini pemilik KTP

Syarat Ganti Foto e-KTP

Buat detikers yang ingin mengajukan penggantian foto e-KTP, berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan:

  • e-KTP lama
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian apabila e-KTP hilang
  • Dokumen pendukung, misalnya surat keterangan dokter jika terjadi perubahan fisik akibat kondisi medis atau tindakan operasi

Cara Ganti Foto KTP di Dukcapil

Proses penggantian foto e-KTP dilakukan langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten atau kota sesuai domisili. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datangi kantor Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan
  2. Sampaikan tujuan pengajuan perubahan foto e-KTP kepada petugas layanan
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen
  4. Jika permohonan memenuhi syarat, petugas akan melakukan perekaman biometrik dan pengambilan foto terbaru
  5. Data akan diperbarui pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
  6. e-KTP baru kemudian dicetak atau diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku di daerah masing-masing

Pas foto di e-KTP berfungsi sebagai identitas yang digunakan dalam berbagai keperluan, mulai dari pengurusan administrasi pemerintahan, pembukaan rekening bank, verifikasi data kependudukan, maupun pemeriksaan identitas saat bepergian.

Karena itu, kesesuaian antara foto dan kondisi fisik pemilik menjadi hal yang penting untuk menghindari kesalahan identifikasi. Pembaruan foto juga harus dilakukan untuk menjaga akurasi data kependudukan yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Semoga informasi mengenai cara mengganti foto e-KTP di atas bermanfaat, selamat mencoba!




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads