Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online di Mataram

Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online di Mataram

tim detikBali - detikBali
Sabtu, 02 Jul 2022 21:23 WIB
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara membuatkan kartu keluarga (KK) baru bagi warga yang tinggal di Shelter Kampung Akuarium.
Ilustrasi pembuatan kartu keluarga. Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online di Mataram. Foto: Pradita Utama
Mataram -

Masyarakat Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang mau membuat Kartu Keluarga bisa mempersiapkan syarat-syaratnya. Selain datang langsung, masyarakat bisa mengurusnya secara online.

Dilansir dari dukcapil.mataramkota.go.id, berikut persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat Mataram yang hendak membuat Kartu Keluarga. Penerbitan Kartu Keluarga bisa diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Persyaratannya sebagai berikut.

Persyaratan Bagi WNI

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Foto copy Akta Kelahiran/Ijazah (jika ada)
  2. Foto copy kutipan Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang akan bersama karena menikah
  3. Foto copy kutipan Akta Perceraian bagi yang pisah Kartu Keluarga akibat perceraian
  4. Surat keterangan pindah datang dari Dinas Dukcapil asal bagi penduduk yang pindah

Persyaratan Bagi WNA

  1. Izin tinggal tetap dari Kantor Imigrasi
  2. Kartu Keluarga yang ditumpangi
  3. Foto copy Paspor
  4. Surat keterangan catatan kepolisian

ADVERTISEMENT
Penerbitan Kartu Keluarga Bagi WNA dan WNI di Mataram, NTB.Penerbitan Kartu Keluarga Bagi WNA dan WNI di Mataram, NTB. Foto: Istimewa

Selain datang langsung untuk mengurus persyaratan membuat Kartu Keluarga, masyarakat di Mataram juga bisa mengakses pelayanan secara online melalui WhatsApp. Dilansir dari dpmpddukcapil.ntbprov.go.id, masyarakat bisa menghubungi nomor WhatsApp 0877 6148 9446 untuk pengurusan Kartu Keluarga, KIA, dan Surat Pindah.

Cara Mengurus Kartu Keluarga di Mataram Melalui WhatsApp

  1. Pemohon menghubungi nomer yang tertera sesuai dengan permohonan dengan mengetik: DAFTAR KK.
  2. Pemohon melengkapi berkas persyaratan sesuai dengan persyaratan permohonan (bisa berupa foto atau scan). Detail Persyaratan akan dikirimkan oleh admin kepada pemohon.
  3. Setelah melengkapi berkas, berkas dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera.
  4. Permohonan diproses oleh petugas.
  5. Petugas akan memberi informasi jika permohonan sudah selesai diproses.
  6. Untuk pengambilan dokumen yang sudah selesai, pemohon harus menyerahkan berkas persyaratan asli yang telah diunggah.



(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads