Eks Karyawan Paytren Minta Yusuf Mansur Bayar Tunggakan Gaji Cash

Eks Karyawan Paytren Minta Yusuf Mansur Bayar Tunggakan Gaji Cash

tim detikJabar - detikBali
Sabtu, 02 Jul 2022 18:59 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran
Eks Karyawan Paytren Minta Yusuf Mansur Bayar Tunggakan Gaji Cash. Foto: Iswahyudi / 20detik.
Bali -

Permasalahan Yusuf Mansur dan 14 eks karyawan PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren terkait tunggakan gaji Rp 451 juta menemui jalan buntu. Mereka meminta Yusuf Mansur membayar tunggakan gaji tersebut cash (tunai).

Kuasa hukum 14 eks karyawan Paytren, Zaini Mustofaks mengatakan, para kliennya menolak usulan perusahaan yang ingin membayar tunggakan gaji ratusan juta rupiah itu dengan cara dicicil.

"Kemarin kami sudah melayangkan surat jawaban dari pihak perusahaan. Intinya, kami menolak usulan perusahaan yang mau membayar tunggakan dengan cara dicicil," katanya kepada detikJabar via telepon, Sabtu (2/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Yusuf Mansur sepakat membayar tunggakan gaji 14 eks karyawan paytren di Bandung, senilai Rp 451 juta. Pihak Yusuf Mansur mengusulkan untuk mencicil pembayaran selama enam bulan. Tunggakan gaji itu juga baru bisa dilakukan pada Maret tahun depan.

Usulan ini pun ditolak 14 eks karyawan Paytren. Mereka ingin apa yang menjadi hak mereka itu dibayar secara tunai. Para eks karyawan Paytren juga memberikan batas waktu pembayaran hingga 15 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

"Klien kami menolak tegas usulan ini dan menginginkan hak mereka dibayar secara tunai," terangnya.

Saat ini Zaini berencana membawa kembali gugatan ini ke Disnaker Kota Bandung. Ia menginginkan sidang tripatrit digelar karena perundingan bipatrit gagal dilaksanakan berdasarkan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

"Kalau perusahaan tidak menyanggupi, berarti deadlock. Kami kembalikan lagi ke Disnaker untuk tripartit," pungkasnya.

Sebagai informasi, 14 eks karyawan Paytren menggugat Yusuf Mansur ke Disnaker Kota Bandung. Ustaz kondang ini diadukan atas perkara menunggak gaji karyawan hingga Rp 616 juta. Usai dilakukan sejumlah pertemuan, pihak Yusuf Mansur menyanggupi membayar tunggakan gaji mantan karyawannya sebesar Rp 451 juta dengan cara dicicil.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads