Yusuf Mansur dan Eks Karyawan Paytren Bandung Gagal Damai

Yusuf Mansur dan Eks Karyawan Paytren Bandung Gagal Damai

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 02 Jul 2022 10:46 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran
Foto: Yusuf Mansur (Iswahyudi / 20detik).
Bandung -

Yusuf Mansur dengan 14 eks karyawan PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren gagal menemui kesepakatan damai terkait pembayaran tunggakan gaji Rp 451 juta. Para eks karyawan meminta Yusuf Mansur membayar hak mereka secara tunai tanpa dicicil.

"Kemarin kami sudah melayangkan surat jawaban dari pihak perusahaan. Intinya, kami menolak usulan perusahaan yang mau membayar tunggakan dengan cara dicicil," kata kuasa hukum 14 eks karyawan Paytren, Zaini Mustofa kepada detikJabar via telepon, Sabtu (2/7/2022).

Sebagaimana diketahui, Yusuf Mansur sudah sepakat membayar tunggakan gaji 14 eks karyawan paytren di Bandung dengan total nilai Rp 451 juta. Namun, pihak Yusuf Mansur meminta tunggakan itu dibayar dengan cara dicicil selama 6 bulan, dan baru bisa dilakukan pada Maret 2023.

Usulan itu ditolak tegas oleh 14 eks karyawan Paytren. Sebab, mereka menginginkan hak mereka dibayar secara tunai dan paling lambat diselesaikan pada 15 Juli 2022.

"Klien kami menolak tegas usulan ini dan menginginkan hak mereka dibayar secara tunai," terangnya.

Karena gagal menempuh kesepakatan damai, Zaini berencana membawa kembali gugatan ini ke Disnaker Kota Bandung. Zaini menginginkan sidang tripatrit digelar karena perundingan bipatrit gagal dilaksanakan berdasarkan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

"Kalau perusahaan tidak menyanggupi, berarti deadlock. Kita kembalikan lagi ke Disnaker untuk tripartit," pungkasnya.

Untuk diketahui, 14 eks karyawan PT Veritra Sentosa Internasional menggugat Yusuf Mansur ke Disnaker Kota Bandung. Ustaz kondang pemilik bisnis e-wallet Paytren ini diadukan atas perkara menunggak gaji karyawan hingga Rp 616 juta. Usai dilakukan sejumlah pertemuan, pihak Yusuf Mansur menyanggupi untuk membayar tunggakan gaji mantan karyawannya sebesar Rp 451 juta dengan cara dicicil.

(ral/mso)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT