Provokator Bakar Rumah Terancam Hukuman Lebih Tinggi dari Eksekutor

Provokator Bakar Rumah Terancam Hukuman Lebih Tinggi dari Eksekutor

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 01 Jul 2022 21:02 WIB
Sah Rudin menunjukan kondisi rumahnya yang sudah rusak dan habis terbakar.
Sah Rudin menunjukan kondisi rumahnya yang sudah rusak dan habis terbakar, beberapa waktu lalu. (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Dua provokator dalam kasus pembakaran rumah dan perusakan kandang sapi milik Sah Rudin (26) di Banjar di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kabupaten Buleleng, Bali, terancam hukuman lebih tinggi dibanding 7 tersangka lain yang merupakan eksekutor. Sebab, penyidik Polres Buleleng menggunakan pasal yang berbeda bagi kedua tersangka.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika mengungkap kedua tersangka yang menjadi provokator pembakaran rumah tersebut adalah Kelian Desa Adat Julah I Ketut Sidemen (68) dan Bendahara Desa Adat Julah Ketut Sada (42). Sidemen dan Sada berperan sebagai orang yang menghasut sehingga terjadi tidak pidana yang dilakukan tujuh tersangka lain.

"Dua orang yang berinisial KS dan KSD berperan menghasut ketujuh (tersangka) lainnya," jelas Hadimastika di Mapolres Buleleng, Jumat (1/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, lanjut Hadimastika, Kelian Desa Adat Julah I Ketut Sudemen dan Bendahara Desa Adat Julah Ketut Sada dikenakan pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang penghasutan secara Bersama-sama.

"Dengan ancaman hukuman penjara enam tahun," kata Hadimastika.

ADVERTISEMENT

AKP Hadimastika menjelaskan, tujuh tersangka lain yang merupakan pelaku pembakaran dan perusakan dijerat menggunakan pasal yang berbeda. Yakni Pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diancam hukuman penjara lima tahun enam bulan. Pasal tentang kekerasan bersama-sama ini sering dipakai untuk pelaku pengeroyokan.

Polisi tetapkan sembilan tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat, (1/7/2022).Polisi tetapkan sembilan tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat, (1/7/2022). Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali

Hadimastika menyebutkan, tujuh tersangka yang merupakan warga atau krama adat Julah memiliki perannya masing-masing sebagai eksekutor. Mereka terhasut oleh pernyataan kedua tersangka lain yang merupakan prajuru adat.

Di antara pelaku yang merupakan eksekutor adalah I Komang Suadnyana yang berperan memecahkan kaca jendela menggunakan sabit. Berikutnya I Nyoman Sutirta menendang pintu dapur dan membanting kandang ayang hingga rusak. Kemudian Wayan Jana merusak jemuran dan pot bunga, dan I Wayan Putrayana merusak jendela dan mengeluarkan TV milik korban Sah Rudin.

Sebagaimana diketahui, peritiwa pembakaran dan perusakan rumah secara bersama-sama itu berlangsung pada Kamis (9/6/2022). Kala itu, Kelian Adat dan Bendahara Desa Julah dan sejumlah warga mendatangi lokasi dengan tujuan awal melakukan kegiatan bersih-bersih atau gotong royong.

Tiba di lokasi, rombongan warga itu tidak langsung melakukan bersih-bersih. Mereka mendengarkan pernyataan Kelian Adat Desa Julah, I Ketut Sidemen yang membacakan terkait silsilah lahan tersebut. Silsilah yang dibacakan tersangka menyulut emosi warga lantaran ada kalimat-kalimat yang menggiring agar rumah Sah Rudin (objek sengketa) harus dibersihkan. Terpancing, salah satu tersangka lalu bergerak melakukan perusakan terhadap rumah dan kandang sapi yang ada di lokasi kejadian.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi. Dari penyelidikan dan penyidikan, lanjut Hadimastika, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu batang kayu dengan panjang 1 meter, satu balok kayu panjang 50 centimeter dan diameter 7 centimeter, satu unit TV, satu unit kompor. Ada pula batu berdiameter 10 centimeter, balok kayu sudah terbakar panjang 120 centimeter dan 90 centimeter, pecahan kaca, papan kayu, dan sebuah sabit.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads