
Hukuman PT Lebih Berat, Mantan 'Ratu Tabanan' Belum Putuskan Kasasi
Eka Wiryastuti atau yang sempat dijuluki 'Ratu Tabanan' belum memutuskan upaya kasasi usai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukumannya.
Eka Wiryastuti atau yang sempat dijuluki 'Ratu Tabanan' belum memutuskan upaya kasasi usai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukumannya.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukuman dua terdakwa suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan
Dewa Nyoman Wiratmaja, benar-benar memakai haknya untuk mengajukan duplik atau tanggapan atas jawaban JPU
JPU KPK menolak seluruh nota pembelaan Dewa Nyoman Wiratmaja. JPU meyakini kemiripan tulisan tangan dalam nota pembelaan dengan tulisan di amplop cokelat
Mantan stafsus Bupati Tabanan, Dewa Wiratmaja mengakui adanya beberapa kali pertemuan dengan mantan pejabat (Kemenkeu), Yaya Purnomo
Mantan staf khusus Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja, menyebut proses pengurusan DID Tabanan 2018 ada yang sepengetahuan bupati.
Tim JPU KPK mempertanyakan bocornya data simulasi DID 2018 kepada saksi pegawai DJPK, Kendra Al Asyari
Mantan Wakil Ketua BPK mengaku tidak pernah menerima uang dari pihak-pihak yang terkait dalam perkara suap DID Tabanan tahun anggaran 2018.
Selain uang adat istiadat, uang tanda jadi juga terungkap dalam sidang suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.
Dewa Nyoman Wiratmaja menyerahkan uang adat istiadat dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp 300 juta, tahap dua Rp Rp 300 juta, dan tahap tiga USD 55.300.