Kemenkes Segera Terbitkan Regulasi Ganja Medis di Indonesia

Kemenkes Segera Terbitkan Regulasi Ganja Medis di Indonesia

Tim detikHealth - detikBali
Jumat, 01 Jul 2022 07:11 WIB
Scientists working in lab. Testing medical marijuana buds
Ilustrasi ganja dalam dunia medis. Foto: Getty Images/janiecbros
Bali -

Kementerian Kesehatan RI merespon wacana legalisasi ganja medis yang saat ini kembali mencuat di masyarakat. Pihaknya mengungkap akan segera menerbitkan regulasi yang mengatur riset terkait ganja untuk kebutuhan medis.

"Kita sudah melakukan kajian (ganja), nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," beber Menkes Budi dalam agenda diskusi bersama wartawan di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022).

Regulasi tersebut nantinya untuk mengontrol seluruh fungsi proses penelitian. Dikutip dari ANTARA, regulasi tentang penelitian ganja ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 13 aturan itu disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggara produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan peraturan menteri.

Pada kesempatan tersebut, Menkes Budi juga mengaitkan antara fungsi ganja dan morfin. Morfin ini masuk dalam golongan opium atau narkotik, namun bisa digunakan untuk keperluan medis.

ADVERTISEMENT

"Ganja itu sama seperti morfin, bahkan lebih keras dari ganja. Itu (morfin-red) kan bisa dipakai untuk yang bermanfaat," katanya.

Menurut Menkes Budi, manfaat tanaman ganja tergantung pada penggunaannya. Jika disalahgunakan bisa memicu dampak negatif, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Soal penelitiannya, Menkes Budi mengatakan kegiatan itu melibatkan kalangan perguruan tinggi. Hal ini dilakukan untuk menghasilkan kajian secara ilmiah untuk kebutuhan medis.

"Kalau sudah lulus penelitian produksinya, harusnya kita jaga sesuai dengan fungsi medisnya," jelasnya.




(nor/nor)

Hide Ads