Catat! Syarat Mengurus Akta Kematian di Denpasar

Catat! Syarat Mengurus Akta Kematian di Denpasar

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 30 Jun 2022 11:04 WIB
Syarat mengurus akta kematian dapat dilakukan di Disdukcapil. Salah satu pentingnya akta kematian adalah untuk mengurus validasi data kependudukan.
Ilustrasi - Akta kematian adalah dokumen atau bukti administrasi bahwa seseorang telah dinyatakan meninggal dunia. Cek syarat mengurus akta kematian di Denpasar. (Foto: Getty Images/skynesher)
Denpasar -

Untuk Anda warga Denpasar yang hendak mengurus akta kematian, persiapkan beberapa syarat dan dokumen yang diperlukan. Akta kematian adalah dokumen atau bukti administrasi bahwa seseorang telah dinyatakan meninggal dunia.

Ada beberapa urusan yang mengharuskan keluarga yang ditinggalkan memiliki akta kematian. Mulai dari syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris.

Selain itu, adanya akta kematian juga dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum. Tujuan lainnya yaitu dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, berikut adalah syarat mengurus akta kematian dan permohonan KK sekaligus.

Syarat Membuat Akta Kematian di Denpasar

ADVERTISEMENT
  • Mengisi Formulir permohonan akta kematian (F-2.28 dan F-2.29)
  • Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit/Dokter
  • Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah
  • Foto copy Akta Kelahiran almarhum (kalau ada)
  • Foto copy KTP almarhum (kalau ada)
  • Foto copy KK almarhum
  • Foto copy KTP Pelapor dan KTP 2 (dua) orang saksi, pelapor dan saksi - saksi hadir untuk menandatangani Buku Register
  • Melampirkan KK Asli
  • Mengisi Formulir F-1.03 digunakan untuk surat kuasa pengisian Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia ( apabila yang bersangkutan tidak bisa mengurus sendiri permohonannya)
  • Mengisi formulir dengan kode F-1.16 digunakan untuk permohonan perubahan KK
  • Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 digunakan untuk perubahan
  • Biodata Penduduk WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah)

Jika ada hal yang belum jelas, Anda dapat mendatangi langsung Mal Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma, Jalan Majapahit No. 1 Lumintang, Denpasar, Bali. Telp. (0361) 428510, 428597.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads