Heboh, wanita di Kupang, Nusa Tenggara Barat (NTB), Windy Ekaputri Datta gugat mantan pacar Rp 1,4 miliar karena tak jadi dinikahi. Gugatan Rp 1,4 miliar merupakan biaya-biaya yang harus dibayarkan Carlos Daud Hendrik.
Windy melaporkan mantan pacarnya Carlos karena batal dinikahi. Dalam gugatan ternyata diketahui Windy dan Carlos sudah memiliki anak. Namun Carlos meninggalkan ia dan anaknya.
Ia pun mengajukan gugatan berupa biaya anak secara keseluruhan sebesar Rp 450 juta. Biaya tersebut terdiri dari biaya persalinan Rp 25 juta, juga biaya hidup anak dari sejak ditinggalkan hingga biaya pendidikan sampai sarjana sebesar Rp 425 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Windy juga meminta mantan pacarnya membayar biaya kerugiaan moral karena jatuhnya kehormatan dan harga diri, yang dalam Perkawinan Adat Rote disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp 525 juta. Carlos juga dituntut membayar denda adat karena telah melanggar Adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan ke jenjang perkawinan sebesar Rp 175 juta.
Ia juga menggugat Carlos membayar biaya pertemuan keluarga dan peminangan sebesar Rp 52 juta. Termasuk biaya pemulihan nama baik keluarga sebesar Rp 275 juta.
Terakhir, Windy menggugat sang mantan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta dan biaya lainnya yang timbul dalam perkara tersebut.
(irb/irb)