Satgas PPKS Unud Bertugas Sejak Awal 2022 dan Sudah Terima Aduan

Kekerasan Seksual di Kampus

Satgas PPKS Unud Bertugas Sejak Awal 2022 dan Sudah Terima Aduan

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Rabu, 22 Jun 2022 15:27 WIB
Poster
Ilustrasi - Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unud Sementara telah aktif bertugas sejak awal 2022 dan telah menerima aduan. (Foto: Edi Wahyono)
Denpasar -

Salah satu upaya Universitas Udayana (Unud) untuk menyikapi kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus adalah dengan membentuk Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unud Sementara. Tim Satgas ini telah aktif bertugas sejak awal 2022 dan telah menerima aduan.

"Sebagaimana nomenklatur kami, yaitu Satgas PPKS Unud Sementara, maka Satgas ini bersifat sementara dan dibenarkan untuk dibentuk karena adanya kasus yang harus segera ditangani," kata Ketua Satgas Sementara PPKS Unud, I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti kepada detikBali, Rabu (22/6/2022).

Sejak pertama kali dibentuk, Satgas PPKS Unud ternyata juga telah menerima sejumlah aduan. Hanya saja, Agung Ayu enggan menjelaskan lebih rinci karena menurutnya data yang terkumpul belum valid. Ia menyebut, adanya aduan tersebut sekaligus menunjukkan keberadaan Satgas mulai mendapat perhatian dari civitas akademika di Unud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penantian akan kehadiran tim Satgas PPKS ini dapat saya dan tim rasakan di awal-awal kami mulai aktif bekerja. Di mana ada civitas akademika yang mulai berkonsultasi pada kami, ada yang mengajak bekerjasama untuk pencegahan dan masih banyak lagi," tambahnya.

Ia menjelaskan, salah satu kewenangan Satgas PPKS Unud Sementara adalah memanggil dan meminta keterangan korban, saksi, terlapor, pendamping, dan/atau ahli. Satgas selanjutnya meminta bantuan rektor untuk menghadirkan saksi, terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, meskipun tim Satgas ini dibentuk berdasarkan SK Rektor Unud, namun dalam melaksanakan tupoksi dan wewenangnya tetap independen.

"Selama saya dan tim bertugas, kami diberikan keleluasaan untuk melaksanakan semua tupoksi dan wewenang kami selaku Satgas PPKS Unud, tanpa ada pengaruh dari pihak manapun bahkan rektor," imbuhnya.

Sebagai bentuk integritas, Agung Ayu menjamin kerahasiaan korban guna mencegah timbulnya retraumatisasi, stigmatisasi, labeling dan lainnya yang dapat merugikan korban. Pihaknya baru saja menerbitkan alur mekanisme pelaporan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Unud.

"Alur mekanisme pelaporan KS (kekerasan seksual) di lingkungan Unud pada prinsipnya tetap didasarkan pada alur mekanisme pelaporan dan penanganan KS yang tertuang dalam Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021, Pertor Unud No. 12 Tahun 2021 dan buku pedoman PPKS Permendikbud Ristek," imbuhnya.

Dilansir dari detikNews, Unud pernah tercatat sebagai salah satu kampus di Bali yang mahasiswinya mengadukan dirinya sebagai korban kekerasan seksual. Aduan tersebut diterima oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Bahkan, data per akhir 2021 tercatat sebanyak 42 aduan dari korban kekerasan seksual di Unud.

Sementara itu, LBH Bali menerima aduan kasus kekerasan seksual dari empat kampus dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Adapun warga kampus yang mengadu ke LBH Bali telah mengalami pelecehan seksual di antaranya berasal dari Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Primakara, Universitas Warmadewa (Unwar), Universitas Udayana (Unud) dan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha).

Berdasarkan berbagai aduan yang masuk ke LBH Bali, pelaku kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus juga sangat beragam. Pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga staf kampus.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads