Tabrakan beruntun di Desa Adat Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti pada Sabtu (18/6/2022), belum lama ini membuat krama atau warga adat setempat trauma. Sebab, Ni Wayan Wardani (30) krama adat setempat menjadi korban tewas dalam insiden tersebut.
"Dari kejadian-kejadian terakhir ini sangat menyisakan trauma yang luar biasa. Warga kami, termasuk saya sendiri juga waswas," ujar Bendesa Adat Pacung, Made Kariawan, Selasa (21/6/2022).
Bahkan menurutnya, kecelakaan lalu lintas di jalur nasional yang melintasi wilayah Desa Adat Pacung terlalu sering terjadi. Baik yang korban luka-luka maupun nyawa. "Sangat sering," ungkap Kariawan.
Made Armawan, sepupu suami korban, Minggu (19/6/2022) menuturkan, setelah insiden itu, warga trauma dan tidak berani beraktivitas di pinggir jalan. Padahal biasanya pada malam saat Hari Raya Kuningan, aktivitas warga ramai.
"Sekarang ini belum ada yang berani ke jalan. Biasanya Kuningan dan Umanis Kuningan ramai di pinggir jalan," tutur Warga Desa Adat Adat Pacung itu.
Sebelumnya, polisi mengambil kesimpulan sementara mengenai penyebab tabrakan beruntun di Banjar Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti, pada Sabtu (18/6/2022) akibat rem blong.
"Diduga kuat disebabkan oleh rem blong," kata Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (20/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, dugaan itu bukan hanya berdasarkan pengakuan Agus Supriyanto, sopir bus pariwisata yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam tabrakan beruntun tersebut.
"Bukan pengakuan tersangka saja. Termasuk guru dan murid yang duduk persis di belakang sopir," imbuh Ranefli.
Meski demikian, dugaan sementara penyebab tabrakan beruntun ini masih akan dipastikan lagi dengan meminta keterangan ahli dari pabrikan bus itu sendiri serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). "Semua rem sudah digunakan," jelasnya.
Pemeriksaan para saksi-saksi juga masih akan dilakukan. Sejauh ini keterangan baru dikumpulkan dari tujuh orang saksi termasuk tersangka.
"Karena di lokasi saat itu ramai. Tentu kami akan panggil saksi yang melihat kejadian ini," katanya.
"Bagaimana cara mobil itu berhenti," sambungnya.
Sopir Bus Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan sopir bus pariwisata berinisial Agus Supriyanto (38), yang menabrak belasan kendaraan di Jalur Denpasar-Singaraja, Banjar Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti, sebagai tersangka. Polres Tabanan juga telah menahan sopir bus tersebut.
Sopir diduga melakukan kelalaian saat berkendaraan dan mengakibatkan kerusakan barang, korban luka ringan, dan korban meninggal. Dugaan pelanggaran itu sesuai ketentuan Pasal 310 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kami sudah gelar perkara. Sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kami terapkan Pasal 310 ayat satu, dua, dan empat," jelas AKBP Ranefli, Minggu (19/6/2022).
(nor/nor)