Seorang pria paruh baya asal Denpasar, Bali menyekap seorang gadis berusia 19 tahun di dalam lemari. Pria paruh baya tersebut berinisial YD (49) yang tinggal di Malang. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga.
"Benar telah kami amankan pelaku seorang pria berumur 49 tahun yang telah menyekap seorang remaja perempuan berumur 19 tahun," kata Kapolsek Sumberpucung AKP Lukman Hudin, Rabu (15/6/2022).
Kasus penyekapan terjadi pada Kamis (9/6/2022) di rumah kontrakan YD di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Korban disekap di dalam lemari oleh pelaku selama 11 jam yakni mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Korban berhasil kabur dan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada warga sekitar. Oleh warga kasus penyekapan ini kemudian dilaporkan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi berhasil menangkap pelaku YD dan menyita barang bukti berupa satu lakban berwarna coklat, tiga tali berbahan karet, satu unit kendaraan bermotor roda dua yang digunakan pelaku untuk menyekap korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dan pasal 333 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tandasnya.
(nor/nor)