Tabanan Usulkan 900 Formasi Guru pada Rekrutmen PPPK Tahap Tiga

Tabanan Usulkan 900 Formasi Guru pada Rekrutmen PPPK Tahap Tiga

Chairul Amri Simabur - detikBali
Rabu, 15 Jun 2022 02:55 WIB
Jakarta-Indonesia, civil servants within the TNI AU attend the flag ceremony to commemorate the 71th anniversary of the Air Force.
Foto: ilustrasi (Getty Images/Yamtono_Sardi)
Tabanan - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan berencana mengusulkan 900 formasi guru dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang tiga.

"Dilihat dari formasi yang ada, kami masih kekurangan guru hampir 900-an orang," jelas Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi Putra, Selasa (14/6/2022).

Meski demikian, Kristiadi menegaskan kepastian mengenai usulan formasi ini masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat. Terutama mengenai dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). "Tentunya dengan mempertimbangkan proses penganggaran atas seleksi PPPK ini. Apakah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah atau bisa didanai murni dari pusat," katanya.

Namun ia menjelaskan, pihaknya bersama Dinas Pendidikan (Disdik) telah mempersiapkan formasi yang akan diusulkan dalam seleksi PPPK tahap ketiga. "Kami dan Dinas Pendidikan sudah siap dengan formasi yang ada. Jika sudah diarahkan untuk mengajukan formasi, tentu data tersebut kami segera ajukan," pungkasnya.

Sebelumnya, pada seleksi PPPK tahap pertama, Tabanan mengusulkan 1.171 formasi guru. Namun dari jumlah itu yang lolos hanya 445 orang. Pada tahap kedua, Tabanan kembali mengajukan usulan sebanyak 1.035 formasi guru. Dari jumlah itu, yang lolos seleksi sebanyak 316 orang.

Gaji PPPK

Adapun besaran gaji yang diterima PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Pasal 3 dalam Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Daftar Gaji PPPK

Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongannya:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK 2022

Sementara itu, dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja. Berikut adalah tunjangan yang didapatkan PPPK:

-Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
-Tunjangan jabatan struktural
-Tunjangan jabatan fungsional, atau
-Tunjangan lainnya.

Perlu dicatat, bahwa pada pasal keenam Perpres ini juga disebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.




(kws/kws)

Hide Ads