Seorang pria di Kota Denpasar, Bali, berinisial IMKW (27), melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya berinisial IBC (22).
IKMW melakukan penganiayaan lantaran IBC menerima begitu saja saat hubungannya diputus.
"Pelaku memukul korban karena dendam. Korban menerima diputusin oleh pelaku. Pelaku menduga korban mempunyai pria lain," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina dalam keterangannya kepada detikBali, Minggu (29/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di simpang Jalan Teuku Umar-Jalan Pulau Batanta, tepatnya di depan Paparon Pizza, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Hendra menuturkan, awalnya pada Kamis (26/5) sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku memutuskan hubungan berpacarannya dengan korban. Saat hubungannya diputus, korban langsung menerima begitu saja.
Kemudian keesokan harinya pada Jumat (27/5), korban pulang dari tempatnya bekerja. Saat itu korban sudah ditunggu di depan tempat kerjanya oleh pelaku.
Pelaku kemudian mengikuti korban. Setibanya di Jalan Teuku Umar, tepatnya di depan Paparon Pizza, korban ditendang oleh pelaku.
Korban kemudian berhenti setelah ditendang oleh pelaku. Usai itu, korban kemudian ditendang oleh pelaku sebanyak tiga kali.
Atas adanya kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat pada Sabtu (28/5). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/38/V/2022/Bali/Resta Dps/ sek denbar.
Usai menerima laporan korban, polisi langsung bergerak. Mereka mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan pelaku di Jalan Teuku Umar. Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Denpasar Barat.
Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku. Dari interogasi tersebut, pelaku mengakui menendang korban dengan kaki kiri mengenai tangan kiri korban.
Tak hanya itu, pelaku juga mengakui memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kiri mengepal mengenai di bagian wajah.
"Akibat kejadian, korban mengalami sakit di bagian pelipis kiri, mata bengkak, luka robek di mulut bagian atas," jelas Hendra.
Pelaku kini telah dijadikan tersangka oleh Polsek Denpasar Barat. Ia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
(irb/irb)