Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut cara dan syarat memperpanjang SKCK bagi Detikers yang membutuhkan dilansir dari laman resmi polrestadenpasar.org pada Minggu, (22/5/2022).
Memperpanjang masa berlakuSKCK
• Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
• Membawa fotocopy KTP.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
• Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
• Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
• Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
SKCK On-line
Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan di laman https://skck.polri.go.id/.
Biaya Pembuatan SKCK
Dasar :
• PP RI No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negata Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000,-/lembar.
(nor/nor)