Viral Bule dengan Tato Dewa Ganesha di Paha-Tanggapan PHDI Bali

Viral Bule dengan Tato Dewa Ganesha di Paha-Tanggapan PHDI Bali

Poetri - detikBali
Sabtu, 21 Mei 2022 14:19 WIB
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, I Nyoman Kenak, ketika ditemui detikBali pada Sabtu (21/5), di Kantor PHDI Bali di Jalan Ratna, Denpasar, Bali.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, I Nyoman Kenak, ketika ditemui detikBali pada Sabtu (21/5), di Kantor PHDI Bali di Jalan Ratna, Denpasar, Bali. Foto: Poetri
Denpasar -

Salah satu tokoh perempuan di Bali, Niluh Djelantik kembali mengomentari aksi bule di Pulau Dewata Bali.

Melalui postingan di Instagram pada Kamis (10/5), Niluh Djelantik memposting foto bule menggunakan bikini berwarna hitam, memakai kacamata, dan tengah membawa gelas minuman.

Dalam postingan tersebut, Niluh Djelantik menyoroti tato pada salah satu area paha milik bule wanita dengan akun Instagram @jullisoul tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tato yang menjadi sorotan, yakni tato Dewa Ganesha di salah satu paha bule tersebut.

Dari pantauan detikBali hingga Sabtu (21/5) pukul 15.00 Wita, postingan tersebut mendapat jumlah like sebanyak 6.020 dan 793 komentar.

ADVERTISEMENT

Terkait hal tersebut, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, I Nyoman Kenak pun memberi tanggapan.

Ia tak berani menduga apakah tato tersebut dibuat oleh seniman tato di Bali ataukah seniman tato yang berasal dari luar Bali.

"Kalau dari saya sendiri untuk tato-tato yang sifatnya mempunyai nilai magis dan unsur sakral, memang seharusnya tidak dianjurkan untuk ditempatkan di area mana pun. Beda halnya jika sifatnya tidak berisikan simbol-simbol keagamaan dan sakral, silakan saja mau ditempatkan di area mana pun," ungkapnya.

Ditambahkan, pihaknya tidak dapat mengekang seseorang dalam berekspresi dan berkesenian, hanya saja akan lebih elok jika dalam berkesenian turut memperhatikan etika hingga makna dari tato tersebut.

Khususnya dalam penempatan, sehingga tidak membuat orang lain merasa terganggu apalagi jika menyangkut mengenai agama.

"Begitu juga dengan para seniman, kalaupun ada tamu yang minta tato dengan simbol-simbol keagamaan, seniman haruslah bisa memberi pemahaman dan edukasi bahwa penggunaan simbol keagamaan tidak diperbolehkan," kata I Nyoman Kenak pada Sabtu (21/5).

Menurutnya, baik pengguna jasa tato maupun seniman tato haruslah tetap berpedoman pada Pergub No 25 tahun 2020 yang dimana berisikan peraturan terkait penggunaan simbol-simbol keagamaan.

"Kita semua mempunyai kewajiban untuk menyosialisasikannya. Saya juga mohon kepada masyarakat Bali kalau ada sesuatu yang nyeleneh dan riskan, ayolah kita diskusikan dulu, janganlah di-upload di media sosial karena kita tahu saat ini masalah agama terbilang sensitif," tambahnya.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads