Putu Parwata Ketua DPRD Badung menegaskan bahwa dirinya tidak merasa terganggu dengan adanya pemberitaan anaknya berinisial Putu NCA (34 tahun) yang ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis ganja seberat hampir 0,5 kg.
Karena menurutnya yang tahu kinerjanya sebagai wakil dewan dan sebagai Ketua DPRD Badung adalah warga masyarakat dan konstituennya.
"Kinerja kami kan masyarakat tahu, menjadi anggota DPR menjadi Ketua DPR dan masyarakat tahu kehidupan kami dengan keluarga bukan masyarakat tidak hanya tahu saya saja tapi keluarga kami masyarakat tahu semua kita dekat dengan masyarakat," bebernya kepada detikBali Jumat (20/05/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menegaskan bahwa dengan adanya pemberitaan terkait anaknya yang terjerat narkoba.
"Secara hukum memang tidak ada hubungannya, artinya secara UU kita bertanggungjawab terhadap lembaga ini, tidak ada anaknya DPR tidak ada ketua DPR yang ada anaknya Putu Parwata," tandas anggota fraksi PDI Perjuangan ini.
Ia pun berharap dengan kejadian ini, masyarakat dapat memberikan dukungan moril berupa doa.
"Tidak mengganggu dan proses hukum tetap berjalan," katanya.
Ditanya soal apakah dirinya tidak memberikan bantuan dukungan berupa pendampingan hukum ia berkilah bahwa anaknya sudah besar dan sudah bisa mengambil keputusan sendiri tanpa persetujuan orang tua.
"Sudah sama pengacara dia koordinasi saya kan tidak bisa intervensi apa-apa, saya hanya memantau saja gak boleh mengawal karena itu tindakan hukum itu, tidak mengintervensi," tandasnya.
Ia pun menyerahkan kasus anaknya itu sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Silahkan saja karena sudah hak masyarakat itu," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, putra Ketua DPRD Badung Putu P, yang berinisial PNCA dan berprofesi sebagai pengacara ditangkap atas kasus narkoba pada 14 Mei 2022 lalu.
PNCA diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, sekitar pukul 20.00 Wita. Tak buang waktu lama, tim melakukan penggeledahan di dalam kamar.
Hasilnya diamankan plastik klip besar berisi daun, biji, dan batang kering, diduga narkoba jenis ganja seberat 88 gram.
Selain BB tersebut petugas mengantongi ganja seberat 495 gram, 6 kertas dan HP.
Putu NCA sendiri ditangkap atas pengembangan dari tertangkapnya oknum TNI berinisial IPSA.
Hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan secara resmi.
(nor/nor)