Jelang Pembatasan, Antrean Truk Mengular akan Nyeberang via Gilimanuk

Jelang Pembatasan, Antrean Truk Mengular akan Nyeberang via Gilimanuk

I Ketut Suardika - detikBali
Selasa, 26 Apr 2022 05:59 WIB
Antrean truk logistik di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk Bali, Senin (25/4/2022)
Foto: I Ketut Suardika/DetikBali
Jembrana -

Sebelum pembatasan operasional angkutan barang yang berlaku pada Kamis (28/4/2022), ratusan angkutan barang yang keluar Bali mulai memadati Pelabuhan Gilimanuk, Senin (25/4/2022).

Pantauan DetikBali, antrean angkutan barang, semakin sore tambah padat.

Ratusan angkutan barang, truk kecil dan truk besar mengular masuk areal Pelabuhan Gilimanuk. Selain truk, mobil pribadi dan motor juga semakin padat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai pembatasan angkutan barang ini, sejumlah sopir mengaku sudah mendengar adanya larangan tersebut. Para sopir mengaku pulang setelah mengantar barang ke Bali, karena merupakan hari terakhir yang dijadwalkan pulang oleh pihak perusahaan.

"Hari ini saya terakhir kirim pulang," kata Tamin, sopir ekspedisi asal Jombang.

ADVERTISEMENT

Namun sebagian sopir mengaku belum mengetahui adanya pembatasan angkutan barang jelang hari raya.

"Belum tahu (ada larangan)," kata Yanto.

Menurut manajer usaha ASDP Gilimanuk Djumadi, angkutan barang memang ada peningkatan yang keluar Bali.

Berdasarkan data, ada peningkatan 8 persen dibandingkan sebelumnya. Sedangkan kendaraan pribadi dan kendaraan roda dua landai mengalir, roda empat pribadi belum ada peningkatan signifikan.

Seperti diketahui, Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022, mengatur pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap, mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga ayat lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan.

Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan, bahan galian diantaranya tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ruas Jalan Nasional, termasuk Jalan Denpasar - Gilimanuk.

Pada hari Kamis, 28 April mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Pada hari Jumat, 29 April mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Begitu juga Pada hari Sabtu, 30 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, pada hari Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Kemudian pada saat arus balik, pembatasan dimulai pada hari Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, pada hari Sabtu, 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB dan pada hari Minggu 8 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Pengaturan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud, tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut, seperti bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.

Serta barang pokok diantaranya, beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabe. Sepeda motor mudik atau balik gratis.




(kws/kws)

Hide Ads