Gadis di Buleleng Menolak Diajak Berhubungan, Video Asusila Disebar

Gadis di Buleleng Menolak Diajak Berhubungan, Video Asusila Disebar

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Sabtu, 23 Apr 2022 01:01 WIB
KA (26) Terduga Pelaku Penyebaran Video Asusila saat diperlihatkan kepada Awak Media, Jumat (22/4/2022)
KA (26) Terduka Pelaku Penyebaran Video Asusila Saat Diperlihatkan kepada Awak Media, Jumat (22/4/2022) Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali
Buleleng - Terduga pelaku penyebaran video asusila dan pengancaman terhadap gadis berusia 18 tahun di Buleleng akhirnya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buleleng.

Upaya pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah video asusila tersebut diterima dan diyakini oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita merupakan suatu tindak pidana pada Rabu (20/4/2022).

Terduga pelaku KA (26) alias G diamankan di Banjar Dinas Lebah Mantung Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt.

"Saat diamankan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan" ujarnya, Jumat (22/4/2022).

Selanjutnya, dari hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Buleleng, diketahui bahwa penyebaran video asusila tersebut terjadi pada hari Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 15.00 Wita melalui media sosial Whatsapp.

Dimana terbongkarnya video asusila tersebut berawal dari salah satu teman korban yang menyampaikan kepada korban telah menerima kiriman video dari terduga pelaku.

"Terduga pelaku memang sempat mengancam akan menyebarkan video asusila itu bila korban tidak mau berhubungan" Imbuh AKP Yogie Pramagita.

Korban tidak mengetahui bahwa dirinya telah direkam dengan handphone milik terduga pelaku. Perekaman video asusila tersebut diduga dilakukan pada tanggal 8 februari 2021. Dimana antara terduga pelaku dan korban saat itu masih menjalin hubungan asmara.

"Pelaku tidak terima diputuskan oleh KS, sehingga menggunakan video tersebut untuk mengancam KS apabila tidak mau berhubungan badan" Jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yakni 1 (satu) buah handphone OPPO Reno2 F CPH 1989 warna hitam biru milik pelaku.

Selanjutnya atas perbutannya KA disangkakan dengan pasal pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Jo pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dan atau pasal 45 B Jo pasal 29 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar rupiah.




(kws/kws)

Hide Ads