Angkutan barang di Jalan Denpasar - Gilimanuk selama arus mudik dan balik akan dibatasi jam operasionalnya. Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, pihaknya akan sosialisasikan mengenai aturan dalam surat edaran tersebut, khususnya kepada sopir angkutan barang.
"Operasional truk dan angkutan barang lainnya sudah ada pengaturannya, karena akan lebih mengutamakan masyarakat yang akan mudik," jelasnya, usai apel gelar pasukan di Polres Jembrana, Jumat (22/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun aturan pembatasan operasional tersebut, tidak berlaku bagi angkutan logistik dan angkutan yang dikecualikan dalam aturan. Akan tetapi untuk logistik waktu operasionalnya sudah ditentukan.
Korsatpel UPPKB Cekik Arya Negara mengatakan, pelayanan pengawasan angkutan barang di jembatan timbang akan dihentikan sementara mulai tanggal (28/4), pukul 00.00 sampai (09/5) pukul 24.00 WITA.
"Jembatan timbang selama tutup operasi sementara akan difungsikan sebagai rest area bagi para pemudik, baik yang keluar maupun yang masuk Bali," jelasnya.
Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022, mengatur pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap, mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000, kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga ayat lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan.
Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan, bahan galian diantaranya tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ruas Jalan Nasional, termasuk Jalan Denpasar - Gilimanuk. Pada hari Kamis, 28 April mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Pada hari Jumat, 29 April mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
Begitu juga Pada hari Sabtu, 30 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, pada hari Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Kemudian pada saat arus balik, pembatasan dimulai pada hari Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, pada hari Sabtu, 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB dan pada hari Minggu 8 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Pengaturan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud, tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut, bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.
Serta barang pokok diantaranya, beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabe. Sepeda motor mudik atau balik gratis.
(kws/kws)