Pihak kepolisian dan aparat gabungan di Bali menyiapkan lokasi vaksin COVID-19 bagi pemudik yang hendak pulang kampung jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Lokasi vaksinasi kedua dan booster disiapkan di sembilan kantong parkir dekat Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai.
Adapun sembilan kantong-kantong parkir itu terdiri atas lima lokasi di dekat Pelabuhan Gilimanuk dan empat lokasi di Pelabuhan Padangbai. Aparat gabungan akan mengecek mereka yang belum melakukan vaksinasi kedua atau booster.
"Di kantong-kantong parkir itu, ada juga kita laksanakan pengecekan. Apabila yang bersangkutan (pemudik) ada yang belum vaksin di kantong-kantong parkir itu juga kita siapkan vaksin untuk vaksin booster ataupun vaksin kedua," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra kepada wartawan di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Denpasar, Jumat (22/4/2022), dikutip detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Putu Jayan, tingkat capaian vaksinasi di Bali dosis pertama dan kedua di Bali sudah cukup tinggi. Diperkirakan, hampir seluruh masyarakat Bali sudah mendapatkan vaksin 1 dan 2. Sementara itu, capaian vaksin ketiga atau vaksin booster sudah mendekati 60 persen.
"Tadi disampaikan dalam amanat, targetnya di akhir April 30 persen, Bali melampaui bahkan sudah hampir 60 persen. Kita harapkan nanti menjelang dengan percepatan yang kita laksanakan mudah-mudahan bisa lebih dari pada itu," terang Kapolda.
"Kita laporkan bahwa sampai saat ini kasus COVID-19 di Bali pun terkendali termasuk angka kematian juga sangat kecil," tambah jenderal polisi bintang dua itu.
Sementara itu, dikutip dari detikHealth, Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan perjalanan mudik Lebaran 2022 terbaru. Ada ketentuan tambahan mengenai perjalanan khusus untuk anak usia 6-17 tahun. Bagi anak di bawah usia 18 tahun, mereka tak perlu tes COVID-19 baik PCR atau antigen sebelum melakukan perjalanan mudik. Namun, harus menunjukkan sertifikat vaksin kedua.
Ketentuan ini berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut, dan udara. Berikut aturan lengkap terbaru perjalanan dalam negeri per 19 April 2022:
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
(nke/nke)