Menjelang hari raya keagamaan, seperti Hari Raya Idul Fitri yang tinggal beberapa hari lagi, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal yang paling ditunggu karyawan.
Selain menerima gaji bulanan, perusahaan akan membayarkan THR kepada seluruh karyawan.
Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap karyawan dapat menerima besaran atau jumlah THR yang berbeda-beda, tergantung dari masa kerja dan gaji bulanannya.
Tidak sedikit, dari para karyawan yang bingung cara menghitung besaran THR yang mereka terima, terutama mereka yang bekerja sebelum 12 bulan.
Lalu bagaimana cara menghitung besaran THR sesuai status kekaryawanannya?
Berikut cara perhitungan besaran THR hari raya keagamaan sesuai masa kerja karyawan:
Karyawan Lebih dari 12 Bulan (β₯ 1 Tahun)
Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan (1 tahun) atau lebih, besaran THR yang diterima sama dengan besaran gaji satu bulan.
Karyawan Kurang dari 12 Bulan (< 1Tahun)
Bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan perusahaan secara proporsional dengan perhitungan, yakni : (masa kerja/12) x gaji 1 bulan
Karyawan Harian Lepas
Bagi karyawan harian lepas yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, THR akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.
Lalu bagaimana jika masa kerja kurang dari 12 bulan (1 tahun)? Bagi karyawan lepas yang kurang dari masa kerja ini, mereka akan menerima THR dihitung dari rata-rata gaji bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Karyawan dengan Gaji Satuan Hasil
Nah, bagi karyawan yang memperoleh gaji berdasarkan satuan hasil, maka THR yang diterima sesuai dengan gaji satu bulan dihitung berdasarkan gaji rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Karyawan Kontrak
Bagi karyawan kontrak, besaran THR didasarkan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan di perusahaannya.
Itulah cara menghitung besaran THR. Sesuai ketentuan, pemberian THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya.
(dpra/dpra)