Pemprov Bali Beri 106 Sertifikat Kekayaan Intelektual demi Cegah Plagiarisme

Pemprov Bali Beri 106 Sertifikat Kekayaan Intelektual demi Cegah Plagiarisme

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 17 Des 2024 11:47 WIB
Plt Brida Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra, di Art Center, Denpasar, Selasa (17/12/2024). Pemprov Bali memberikan 106 sertifikat kekayaan intelektual ke budayawan, akademikus, desainer, hingga UMKM.
Plt Brida Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra, di Art Center, Denpasar, Selasa (17/12/2024). Pemprov Bali memberikan 106 sertifikat kekayaan intelektual ke budayawan, akademikus, desainer, hingga UMKM. Foto: Rizki Setyo/detikBali
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan 106 sertifikat kekayaan intelektual ke budayawan, akademikus, desainer, hingga UMKM yang ada di Pulau Dewata. Penyerahan sertifikat tersebut diserahkan oleh Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya di Art Center, Denpasar, Selasa (17/12/2024).

Plt Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra, mengatakan sertifikat kekayaan intelektual dapat menjaga karya desainer, akademikus, hingga UMKM tidak dijiplak pihak lain. "Secara ekonomi, produk ini akan menambah pasar ekspor karena di beberapa negara pasti mensyaratkan produk-produk yang masuk ke negaranya memiliki sertifikat ini," ujar Ika Putra di Art Center, Selasa.

Ika Putra mengeklaim hampir seluruh tarian asli Bali juga sudah ditetapkan dan diberikan sertifikat kekayaan intelektual. Selain itu, sejumlah tradisi seperti megibung (makan bersama) dan blayag (makanan tradisional) juga telah mengantongi sertifikat kekayaan intelektual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih banyak yang belum kami data," tutur Ika Putra. Termasuk lagu-lagu Bali seharusnya didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual agar para seniman mendapatkan royalti dari penggunaan tembang tersebut.

Ika Putra menjelaskan dasar penilaian pemberian sertifikat kekayaan intelektual antara lain sejarah dan filosofi produk itu.

ADVERTISEMENT

Pemprov Bali, lanjut Ika, menargetkan ada 100 sertifikat kekayaan intelektual yang diterbitkan setiap tahunnya. Data Pemprov Bali menyebutkan terdapat 538 sertifikat kekayaan intelektual yang telah difasilitasi oleh Kemenkumham sejak 2019.

"Sementara tahun 2025 Pemprov akan semakin masif melakukan pendampingan penggunaan dan fasilitasi kekayaan intelektual baik personal maupun komunal bagi masyarakat, pelajar dan UMKM di seluruh Bali," imbuh Ika.




(gsp/gsp)

Hide Ads